Kenapa Driver Online Sering Cancel Orderan? Menguak Sisi Gelap Perjanjian Kemitraan

Sumber: pinterest.com
Fenomena Sulit Mendapatkan Driver Online
Akhir-akhir ini terdapat cerita dari pengguna aplikasi (konsumen), yang semakin susah mendapatkan driver online. Bahkan jika sudah dapat, driver online pun cenderung untuk “cancel” orderannya. Hal ini sering terjadi di kota-kota besar, terutama pada jam-jam macet atau saat/setelah hujan.
Padahal banyak sekali driver online yang aktif. Kenapa ini bisa terjadi, bagaimana hubungan hukum antara pihak aplikator dengan driver online? Pada dasarnya hubungan hukum antara pihak aplikator dengan driver online dilakukan melalui perjanjian kemitraan.
Apa itu Perjanjian Kemitraan?
Berdasarkan pandangan Subekti, perjanjian menurut hukum diartikan sebagai ikatan dalam ranah harta kekayaan yang melibatkan dua pihak, di mana satu pihak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan, sementara pihak lainnya memiliki kewajiban yuridis untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Artinya dapat dikatakan bahwa perjanjian pada dasarnya adalah perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri, dengan tujuan ekonomi atau harta kekayaan. Di mana perbuatan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.
Kemitraan sendiri menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dikatakan sebagai kerjasama yang dilakukan atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha. Jadi antara para pihak harus saling menguntungkan.
Intinya, sebuah kerja sama yang sehat itu tidak boleh ada unsur paksa-memaksa dalam bentuk apa pun. Pihak yang lebih kuat secara finansial dilarang keras memanfaatkan kondisi ekonomi pasangannya yang sedang sulit untuk menekan atau menindas mereka.
Hubungan kemitraan harus benar-benar didasari oleh rasa sukarela dan keadilan, sehingga setiap orang bisa menjalankan tugasnya serta menerima haknya dengan tenang tanpa merasa terancam atau terbebani oleh tekanan pihak lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kemitraan adalah perjanjian antara pihak satu dengan pihak lainnya, untuk tujuan usaha atau ekonomi yang dilakukan atas dasar prinsip saling mempercayai dan menguntungkan satu sama lain.
Penerapan Perjanjian kemitraan antara aplikator dan driver online
Aplikator di sini adalah sebagai pihak pengembang aplikasi untuk menghubungkan penyedia jasa angkutan atau driver dengan pemakai jasa atau pengguna aplikasi (konsumen). Sedangkan driver online adalah orang perorangan yang memiliki modal berupa kendaraan yang bertugas menerima dan melaksanakan order yang diberikan oleh aplikator.
Dalam menjalankan usahanya, aplikator membutuhkan kemitraan dengan anggota masyarakat yang memiliki kendaraan untuk menjadi driver online. Pada umumnya hubungan kemitraan ini dilakukan melalui perjanjian kemitraan berbasis elektronik atau online.
Keabsahan Perjanjian Kemitraan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) buku III menganut sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, dengan siapa saja, dan dalam bentuk seperti apa, selama tidak melanggaar hukum, ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam pembuatan perjanjian kemitraan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh dan bebas untuk membuat suatu perjanjian sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.
Perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh driver ojek online, diawali dengan pendaftaran yang dilakukan oleh calon driver ojek online yang harus memenuhi syarat ketentuan yang di buat oleh pihak aplikator sebelumnya. Artinya perjanjian ini dapat disebut sebagai perjanjian baku, yaitu perjanjian yang dibuat oleh satu pihak saja.
Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa perjanjian baku memiliki masalah besar dalam penerapannya, karena aturannya dibuat sepihak. Pihak lainnya terpaksa setuju begitu saja karena posisinya lebih lemah dan tidak punya pilihan. Model perjanjian ini sebenarnya dianggap kurang sah dan banyak ditentang oleh ahli hukum. Namun, kenyataannya masyarakat justru sangat sering menggunakannya karena tuntutan kebutuhan praktis yang jauh lebih cepat daripada prosedur hukum yang ideal.
Kesimpulan
Perjanjian Kemitraan antara Aplikator dengan driver online dapat disimpulkan bahwa jika driver melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan yang telah dibuat aplikator sebelumnya, artinya driver telah sepakat dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi.
Selain itu, dengan menyetujui perjanjian kemitraan, berarti driver juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan di kemudian hari, tanpa perlu adanya negosiasi lebih lanjut.
Dari sudut pandang hukum, perjanjian tersebut tetap sah. Namun terdapat ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak, mengingat klausul perjanjian telah dibuat secara baku oleh pihak pihak aplikator, yang tujuannya untuk melindungi dirinya dari segala kerugian yang mungkin dilakukan oleh pihak mitra (driver online). Dari sudut pandang driver online, perjanjian kemitraan tersebut cenderung tidak adil dan bahkan dapat merugikan. Hal ini yang menjadi alasan akhir-akhir ini susah sekali dapat driver online.
Sumber
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1996
Adriaman, Mahlil, and Kartika Dewi Irianto. “Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT . Gojek Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 4, no. 2 (2021): 263–72.
https://www.gojek.com/id-id/app/ketentuan-penggunaan-aplikasi-gopartner-untuk-mitra-2w
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026

Mengenal Jenis Kontrak Kerja
13 Mar 2026

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026