Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP

Sumber: setneg.go.id
Jakarta, 2 Maret 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengutuk keras serangan militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran, yang terjadi pada akhir Februari 2026. Serangan ini dinilai telah memperburuk ketegangan di kawasan Timur Tengah dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Pernyataan resmi MUI dituangkan pada Tausiyah MUI dalam surat Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang disampaikan pada Minggu (1/3/2026) dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, beserta Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menyatakan duka cita mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Dalam pernyataannya, MUI juga menilai serangan yang melibatkan kedua negara itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan prinsip konstitusi Indonesia, termasuk amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tentang perdamaian dan keadilan dunia.
Terdapat 9 poin yang disampaikan MUI sebagai respon serangan AS-Israel ke Iran. Salah satu poin penting dari sikap MUI tersebut adalah dorongan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk mengakhiri keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP), sebuah lembaga internasional yang dibentuk oleh Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya sebagai wadah diplomasi dan perdamaian.
MUI menilai kehadiran Indonesia dalam BoP kini tidak lagi efektif dalam mewujudkan perdamaian sejati, khususnya melihat eskalasi konflik yang terus meningkat. BoP disebut telah kehilangan legitimasi moral dan politik karena tidak mampu mencegah kekerasan, bahkan serangan terhadap Iran dianggap sebagai bukti lemahnya peran lembaga tersebut.
“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” ungkap Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar.
Menurut MUI, strategi yang dijalankan justru memperkuat ketidakseimbangan kekuatan di wilayah konflik, dan berpotensi menutup peluang penyelesaian yang adil terutama bagi konflik Palestina yang sudah lama terjadi.
MUI juga menilai tujuan strategis dari balik serangan ini patut diduga sebagai upaya untuk melemahkan posisi strategis Iran di kawasan Teluk, sekaligus membatasi dukungan Iran terhadap perjuangan untuk kemerdekaan Palestina.
Selain itu, MUI menyerukan agar negara-negara di dunia menjadi juru damai yang aktif dan mengajak semua pihak, termasuk organisasi internasional seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk bekerja maksimal demi menghentikan perang dan menghormati hukum internasional.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026

Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi
3 Feb 2026

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru
26 Jan 2026

Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
17 Jan 2026

Memahami Bentuk Korporasi dan Tata Kelola Badan Usaha di Indonesia
30 Des 2025

Antara Teks Hukum dan Keadilan: Kritik atas Jargon “Lex Dura Sed Tamen Scripta”
22 Des 2025