Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Sumber: TVR Parlemen
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi titik balik penting setelah proses perjuangan regulasi tersebut tertahan selama 22 tahun.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal (Fraksi PKB), dan Saan Mustopa (Fraksi Nasdem). Berdasarkan catatan kehadiran, rapat diikuti oleh 314 anggota dari total 578 anggota dewan, sementara satu pimpinan lainnya dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, tidak terlihat hadir di ruang paripurna.
Merespons pengesahan tersebut, Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief memberikan catatan kritis agar regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas atau "macan kertas" tanpa implementasi nyata. Politikus PKB tersebut menekankan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan pelindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mengingat mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi. Syarief mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan ini, namun meminta agar UU ini benar-benar mampu memutus mata rantai eksploitasi serta memberikan penghormatan atas hak asasi manusia dan keadilan bagi jutaan PRT.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang baru disahkan ini, Pekerja Rumah Tangga kini memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja di sektor domestik mendapatkan perlindungan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Selain aspek perlindungan, UU PPRT juga memandatkan adanya program pelatihan vokasi dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kompetensi serta nilai tambah para pekerja rumah tangga. Upaya ini diharapkan dapat memberikan daya tawar yang lebih baik bagi para pekerja di dunia kerja sehingga mereka memiliki nilai lebih dalam profesinya.
Selama lebih dari dua dekade, UU PPRT telah menjadi aspirasi yang dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan standar perlindungan yang lebih kuat guna mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja. Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026

Kenapa Driver Online Sering Cancel Orderan? Menguak Sisi Gelap Perjanjian Kemitraan
18 Mar 2026

Mengenal Jenis Kontrak Kerja
13 Mar 2026

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026