Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Sumber: TVR Parlemen
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi titik balik penting setelah proses perjuangan regulasi tersebut tertahan selama 22 tahun.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal (Fraksi PKB), dan Saan Mustopa (Fraksi Nasdem). Berdasarkan catatan kehadiran, rapat diikuti oleh 314 anggota dari total 578 anggota dewan, sementara satu pimpinan lainnya dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, tidak terlihat hadir di ruang paripurna.
Merespons pengesahan tersebut, Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief memberikan catatan kritis agar regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas atau "macan kertas" tanpa implementasi nyata. Politikus PKB tersebut menekankan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan pelindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mengingat mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi. Syarief mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan ini, namun meminta agar UU ini benar-benar mampu memutus mata rantai eksploitasi serta memberikan penghormatan atas hak asasi manusia dan keadilan bagi jutaan PRT.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang baru disahkan ini, Pekerja Rumah Tangga kini memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja di sektor domestik mendapatkan perlindungan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Selain aspek perlindungan, UU PPRT juga memandatkan adanya program pelatihan vokasi dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kompetensi serta nilai tambah para pekerja rumah tangga. Upaya ini diharapkan dapat memberikan daya tawar yang lebih baik bagi para pekerja di dunia kerja sehingga mereka memiliki nilai lebih dalam profesinya.
Selama lebih dari dua dekade, UU PPRT telah menjadi aspirasi yang dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan standar perlindungan yang lebih kuat guna mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja. Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!
23 Jul 2026

Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis
13 Jul 2026

Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!
9 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026