Hukum Tidak Harus Netral?

Dipublikasikan pada 20 April 2026 oleh Satria Kusuma Wardhana
Hukum Tidak Harus Netral?

Sumber: pinterest.com

Netralitas Hukum dan Kritik terhadap Positivisme

Dalam tradisi studi hukum yang selama ini berlaku, terdapat sebuah asumsi yang dipegang teguh, hukum harus bersifat netral, objektif, dan bebas dari pengaruh nilai-nilai di luar dirinya. Asumsi ini berakar kuat pada proyek besar positivisme hukum yang dibangun oleh pemikir-pemikir seperti Hans Kelsen dan John Austin, yang berupaya memurnikan ilmu hukum dari segala unsur moral, politik, dan sosial.

Namun, obsesi terhadap netralitas ini tidak hanya gagal mencapai tujuannya, melainkan justru menjadi penghalang bagi kebenaran yang sesungguhnya ingin dicapai oleh hukum itu sendiri. Klaim netralitas dalam studi hukum adalah ilusi yang berbahaya, dan bahwa pengabaian terhadap dimensi nilai, kekuasaan, dan konteks sosial justru mengaburkan bukan mengungkap kebenaran hukum.

Netralitas sebagai Proyek Positivisme Hukum

Hans Kelsen, melalui karyanya Reine Rechtslehre atau Teori Hukum Murni, merumuskan sebuah ilmu hukum yang steril dari pertimbangan moral dan sosiologis. Bagi Kelsen, hukum adalah hukum positif, apa yang tertulis dalam norma dan berlaku karena kehendak otoritas yang sah. Moralitas dan keadilan ditempatkan sebagai urusan metayuridis, bukan urusan ilmu hukum. Kelsen percaya bahwa dengan cara inilah ilmu hukum bisa menjadi ilmu yang sejati, terukur, logis, dan bebas dari subjektivitas.

Di Indonesia, pengaruh positivisme hukum ini sangat mendalam. Sebagaimana diidentifikasi oleh Hermanto (2016), hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme yang merupakan kepanjangan tangan dari ajaran Cartesian-Newtonian. Implikasinya, penegakan hukum cenderung berhenti pada bunyi undang-undang, tanpa ruang untuk mempertimbangkan konteks sosial, moral, atau keadilan substansial yang hidup di masyarakat.

Masalahnya, tidak ada ilmu termasuk ilmu hukum yang benar-benar bebas dari nilai. Pilihan untuk mengabaikan moralitas pun adalah sebuah pilihan moral. Pilihan untuk mendefinisikan hukum hanya dari teks tertulis adalah pilihan epistemologis yang memihak pada status quo dan kekuasaan yang telah mapan.

Netralitas yang Memihak

Kritik paling keras terhadap klaim netralitas positivisme hukum datang dari gerakan Critical Legal Studies (CLS), sebuah arus pemikiran yang berkembang pesat sejak 1970-an. CLS berangkat dari asumsi bahwa hukum kerap dipahami sebagai sistem normatif yang netral, objektif, dan otonom, sementara dalam praktiknya hukum tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, politik, dan kekuasaan.

Dengan kata lain, netralitas hukum adalah ilusi yang justru melayani kepentingan mereka yang berkuasa. Hukum yang mengklaim berdiri di atas semua kepentingan sesungguhnya tengah melindungi satu kepentingan tertentu, yaitu kepentingan mereka yang mampu membentuk teks hukum sejak awal. Islamiyati (2018) dalam kajiannya menegaskan bahwa CLS menentang pandangan dasar positivisme tentang netralitas, kemurnian, dan otonomi hukum, karena dalam kenyataannya hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, namun sangat ketat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik yang subjektif.

Paradoks inilah yang perlu digarisbawahi, yaitu obsesi terhadap netralitas bukan hanya tidak mungkin dicapai, tetapi juga secara aktif menyembunyikan relasi kuasa yang membentuk hukum. Studi hukum yang mengabaikan dimensi kekuasaan ini tidak lebih objektif, justru ia hanya lebih buta.

Ketika Hukum Gagal Mencapai Kebenaran

Kritik teoritis di atas bukan sekadar perdebatan akademis abstrak. Ia memiliki konsekuensi nyata yang dapat dilihat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dua kasus yang kerap dikutip dalam literatur hukum Indonesia menjadi ilustrasi yang gamblang.

Pertama, kasus Nenek Asiani, seorang perempuan berusia 63 tahun yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena mengambil kayu dari kawasan hutan negara. Secara formal, dakwaan itu memenuhi syarat. Namun apakah hukum yang demikian benar-benar mencapai kebenaran? Kedua, kasus Kakek Samirin yang divonis hukuman penjara karena memungut sisa getah pohon karet senilai Rp17.000 dari perkebunan milik perusahaan besar.

Kedua kasus tersebut adalah gambaran dari produk logis sistem hukum yang terobsesi pada prosedur dan teks, tetapi buta terhadap konteks. Kajian sosio-legal dari Duarte (2026) yang diterbitkan dalam Jurnal Sinergi menyimpulkan bahwa dominasi legal-formalisme dan proseduralisme telah mendorong penegakan hukum beroperasi dalam kerangka kepastian administratif yang kaku, sementara pertimbangan keadilan substantif cenderung terpinggirkan.

Menuju Studi Hukum yang Jujur

Solusi atas persoalan ini bukan berarti meninggalkan metode ilmiah dalam studi hukum. Yang dibutuhkan adalah kejujuran epistemologis: mengakui bahwa studi hukum selalu beroperasi dalam konteks nilai dan kekuasaan, serta menjadikan pengakuan itu sebagai titik tolak analisis, bukan sesuatu yang disembunyikan atas nama objektivitas.

Satjipto Rahardjo, salah satu pemikir hukum paling berpengaruh di Indonesia, telah lama menyerukan hal ini melalui gagasan hukum progresif. Dalam pandangannya, hukum seharusnya dijalankan dengan nurani dan tidak hanya terpaku pada bunyi pasal. Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pendekatan ini secara eksplisit menolak fetisisme teks dan menuntut hakim serta akademisi hukum untuk mempertimbangkan realitas sosial dalam setiap analisis hukum.

Kajian Irwan dkk. (2021) yang diterbitkan dalam Jurnal Indonesia Sosial Sains mendorong agar kajian ilmu hukum semakin menggalakkan paradigma alternatif selain positivisme, misalnya post-positivisme, teori kritis, atau konstruktivisme—sehingga kajian hukum dapat lebih kaya dan penuh dengan nuansa dialog yang konstruktif.

Mengakui bahwa hukum tidak netral bukan berarti hukum harus menjadi alat politik semena-mena. Sebaliknya, justru dengan mengakui bahwa hukum selalu bernilai, para akademisi dan praktisi hukum dapat lebih waspada terhadap nilai-nilai apa yang sedang dilayani oleh sebuah norma hukum tertentu, dan apakah nilai-nilai itu sejalan dengan keadilan yang sesungguhnya.

Hukum Harus Sarat Nilai

Obsesi terhadap netralitas hukum adalah warisan positivisme yang seharusnya patut ditinggalkan. Klaim bahwa ilmu hukum dapat dan harus bebas dari nilai tidak hanya tidak realistis, tetapi juga secara diam-diam melayani kepentingan mereka yang sudah berkuasa. Ketika studi hukum berpura-pura netral, ia tidak sedang mengungkap kebenaran, justru sedang menyembunyikannya.

Kebenaran dalam hukum tidak ditemukan dengan mengosongkan diri dari nilai, tetapi dengan secara kritis, jujur, dan berani memeriksa nilai-nilai mana yang bekerja di balik setiap norma dan putusan hukum. Hanya dengan cara itulah studi hukum dapat menjalankan fungsinya yang paling mulia: menjadi alat untuk mewujudkan keadilan yang nyata, bukan sekadar kepastian yang formal.

Daftar Pustaka

Duarte, E. F. B. (2026). Antara Kepastian dan Keadilan: Kritik Sosio-Legal terhadap Orientasi Penegakan Hukum di Indonesia. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. https://doi.org/10.59631/sinergi.2026

Hermanto, A. B. (2016). Ajaran Positivisme Hukum di Indonesia: Kritik dan Alternatif Solusinya. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 2(2). https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.650

Irwan, Perdana, F. W., Latuheru, P. M., & Khairani, M. (2021). Paradigma Hukum: Positivisme, Post-Positivisme dan Konstruktivisme. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12).

Islamiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 82–96.

Kelsen, H. (1995). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Rimdi Press.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2011). Ilmu Hukum & Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik. Kompas Gramedia.

Unger, R. M. (1976). Law in Modern Society. Free Press.

Wau, C. M., Hutajulu, M. J., & Dwiyatmi, S. H. (2020). Implikasi Positivisme Hukum terkait Pengaturan Teknologi Finansial di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 77–98.

Widyanta, A. B. et al. (2026). Aspek Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Gerakan Studi Hukum Kritis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(2).

Satria Kusuma Wardhana

Satria Kusuma Wardhana

Mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang