Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru

Sumber: Pinterest.com
Pernahkah kamu menonton film aksi tentang perampokan bank? Biasanya ada adegan di mana para pelaku berkumpul untuk membagi tugas, lalu mereka mulai membeli alat-alat untuk melakukan aksinya, hingga akhirnya mereka tertangkap tepat saat sedang mencongkel brankas. Dalam dunia hukum, momen-momen tersebut bukan sekadar drama, melainkan memiliki konsekuensi hukuman pidananya masing-masing.
Di Indonesia, kita baru saja memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hal yang menarik untuk dibahas adalah bagaimana negara membagi tahapan kejahatan ini. Mulai dari sekadar melakukan perjanjian melakukan tindak pidana (permufakatan jahat), menyiapkan alat-alat untuk tindak pidana (tahap persiapan) sampai aksi yang hampir berhasil (percobaan).
Permufakatan Jahat: Ketika Kesepakatan Berujung Hukuman Pidana
Tahap paling awal dalam sebuah rencana jahat adalah Permufakatan Jahat atau dalam bahasa hukumnya disebut Samenspanning. Diatur dalam Pasal 13 KUHP, permufakatan jahat dianggap terjadi ketika dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan suatu tindak pidana.
Bayangkan kamu dan temanmu duduk di kafe, lalu dengan serius sepakat untuk meretas situs pemerintahan minggu depan. Di titik ini, kalian belum membeli laptop khusus, belum melakukan coding, bahkan belum menyalakan komputer. Tapi, karena sudah ada kesepakatan yang konkret untuk melakukan kejahatan, itu sudah bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat.
Namun, tidak semua obrolan bisa dipidana. Negara hanya mencampuri urusan ini jika kejahatan yang direncanakan termasuk kategori serius. Hukuman pidana untuk permufakatan jahat adalah maksimal 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3). Namun, apabila ancaman aslinya Hukuman Mati atau Seumur Hidup, maka untuk permufakatan jahatnnya dapat dipidana penjara maksimal 7 Tahun.
Tahap Persiapan
Naik satu level lebih tinggi, ada yang namanya Persiapan (Voorbereiding). Jika dalam permufakatan kalian baru bicara, di tahap persiapan kalian sudah mulai bergerak mengumpulkan alat. Dalam KUHP lama, aturan tentang persiapan ini tidak diatur secara umum (hanya untuk kasus tertentu seperti terorisme). Namun, di Pasal 15 KUHP Baru, persiapan kini menjadi aturan umum.
Dalam Pasal 15 ayat (1), seseorang dianggap melakukan persiapan jika dia sudah memiliki niat dan melakukan tindakan-tindakan seperti:
-
Mendapatkan atau menyiapkan alat-alat (misalnya membeli linggis atau bahan peledak).
-
Mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan.
-
Membuat rencana aksi secara mendetail untuk melakukan tindak pidana
Misalnya, jika seseorang ingin merampok rumah mewah dan dia tertangkap saat sedang memantau rumah tersebut sambil membawa linggis di tasnya, dia sudah masuk ke tahap persiapan. Karena tindakannya sudah lebih berbahaya daripada sekadar melakukan kesepakatan.
Hukumannya pun lebih berat dari permufakatan, yaitu maksimal 1/2 (setengah) dari ancaman pidana pokok kejahatan tersebut. Namun, apabila ancaman aslinya Hukuman Mati atau Seumur Hidup, maka untuk permufakatan jahatnnya dapat dipidana penjara maksimal 10 Tahun.
Tahap Percobaan: Ada Aksi Tapi Gagal
Tahap percobaan diatur dalam Pasal 17 KUHP Baru, percobaan adalah kondisi di mana pelaku sudah mulai melakukan aksi nyata untuk mengeksekusi kejahatannya, namun tujuannya tidak tercapai.
Syarat utama agar seseorang bisa dijerat pasal percobaan adalah:
-
Ada Niat: Pelaku memang ingin kejahatan itu terjadi.
-
Permulaan Pelaksanaan: Ini poin krusial. Pelaku tidak lagi sekadar menyiapkan alat, tapi sudah mulai menggunakan alat itu. Misalnya, linggis sudah ditempelkan ke pintu dan mulai dicongkel.
-
Gagal Bukan Karena Mau Sendiri: Aksi tersebut gagal karena faktor luar, seperti diteriaki warga, alarm berbunyi, atau pistolnya macet. Jika pelaku berhenti karena tiba-tiba merasa berdosa dan bertaubat saat sedang beraksi, itu namanya pengunduran diri sukarela dan biasanya tidak dipidana.
Karena aksi ini sudah sangat dekat dengan kerugian nyata bagi korban, maka hukumannya paling tinggi di antara tahap lainnya, yaitu maksimal 2/3 (dua per tiga) dari ancaman pidana pokok. Apabila ancaman aslinya Hukuman Mati atau Seumur Hidup, maka untuk permufakatan jahatnnya dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun.
Matematika Hukuman dalam KUHP Baru
Agar lebih mudah membayangkannya, mari kita gunakan contoh kasus Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara. Jika rencana pencurian tersebut dilakukan di tahap yang berbeda, maka perhitungannya adalah:
-
Tahap Permufakatan (1/3): 1/3 X 9 = Maksimal 3 tahun penjara.
-
Tahap Persiapan (1/2): 1/2 X 9 = Maksimal 4,5 tahun penjara.
-
Tahap Percobaan (2/3): 2/3 X 9 = Maksimal 6 tahun penjara.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026

Kenapa Driver Online Sering Cancel Orderan? Menguak Sisi Gelap Perjanjian Kemitraan
18 Mar 2026

Mengenal Jenis Kontrak Kerja
13 Mar 2026

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026