Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?

Sumber: pinterest.com
Kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar MTs di Maluku Tenggara menjadi simbol dari wajah kekuasaan yang kehilangan batas. Pada Kamis dini hari (19/2/2026), Arianto diduga mengalami penganiayaan oleh Bripka Masias Siahaya bersama rekan-rekannya dari satuan Brimob.
Seorang anak sipil tak bersenjata berhadapan dengan aparat terlatih yang memiliki legitimasi negara dan perangkat kekerasan dan hasilnya Adalah kematian. Kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan.
Evaluasi dijanjikan. Namun pola respons seperti ini bukan hal baru. Setiap kali nyawa melayang di tangan aparat, narasi yang muncul hampir selalu sama, saperti proses internal, sanksi etik, janji transparansi. Namun meraka lupa bahwa yang jarang disentuh dan segera diperbaiki adalah fenomena kematian akibat kekerasan aparat terus berulang.
Data Empiris Kekerasan Aparat
Dalam lima tahun terakhir, data empiris menunjukkan bahwa kekerasan aparat kepolisian di Indonesia bukanlah insiden yang jarang terjadi, melainkan pola yang berulang dan terdokumentasi secara sistematis oleh lembaga-lembaga independen.
Data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia misalnya, mencatat bahwa sejak 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024 terdapat 282 laporan dugaan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Dari jumlah tersebut, 176 kasus atau sekitar 62 persen dilaporkan dilakukan oleh anggota kepolisian.
Angka ini menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan dalam praktik penyiksaan dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Penyiksaan tersebut mencakup kekerasan fisik saat pemeriksaan, intimidasi, hingga perlakuan tidak manusiawi terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Pemantauan Kekerasan oleh Lembaga Independen
Dalam periode yang lebih mutakhir, pemantauan tahunan yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menunjukkan peningkatan, alih-alih mereda. Sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, tercatat 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri.
Dari total tersebut, 411 peristiwa berupa penembakan, 81 kasus penganiayaan, 72 penangkapan sewenang-wenang, serta 42 tindakan pembubaran paksa terhadap warga. Angka ini menunjukkan frekuensi penggunaan kekuatan yang tinggi dan berulang dalam praktik kepolisian sehari-hari.
Fenomena Extrajudicial Killings
Laporan periode Desember 2024 hingga November 2025, KontraS mencatat 42 insiden extrajudicial killings dengan 44 korban meninggal dunia. Istilah extrajudicial killings merujuk pada penghilangan nyawa tanpa proses peradilan yang sah. Dalam konteks negara hukum, setiap kematian yang terjadi di luar mekanisme hukum merupakan indikator kegagalan serius dalam pengendalian kekuasaan aparat.
Temuan serupa juga disampaikan oleh Amnesty International Indonesia. Dalam pemantauan selama sebelas bulan, organisasi ini mendokumentasikan 116 kasus kekerasan aparat, termasuk 29 kasus pembunuhan di luar hukum, 26 kasus penyiksaan, serta puluhan kasus kekerasan fisik dan penangkapan sewenang-wenang lainnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan mematikan bukanlah fenomena tunggal, melainkan bagian dari spektrum kekerasan yang lebih luas.
Tingginya Aduan Masyarakat
Kepolisian juga menjadi institusi yang paling sering dilaporkan. Sepanjang 2023, tercatat 771 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Polri yang masuk dalam dokumentasi lembaga bantuan hukum dan pemantau HAM, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Tingginya jumlah aduan ini mengindikasikan bahwa masalah kekerasan aparat bukan hanya terdeteksi oleh lembaga pemantau, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai korban.
Jika angka-angka tersebut ditempatkan dalam satu rangkaian waktu, terlihat pola yang konsisten, ratusan kasus kekerasan setiap tahun, puluhan kematian, serta dominasi kepolisian dalam laporan dugaan penyiksaan.
Analisis Struktural Kekerasan Aparat
Dalam analisis kelembagaan, pengulangan dengan intensitas seperti ini sulit disebut sebagai penyimpangan individual semata. Ketika praktik kekerasan muncul secara reguler, lintas wilayah, dan lintas jenis tindakan mulai dari penyiksaan hingga penembakan yang berujung kematian, maka yang sedang dipotret bukan lagi perilaku oknum, melainkan masalah struktural.
Data ini memperlihatkan bahwa penggunaan kewenangan memaksa oleh aparat kepolisian, belum sepenuhnya terkendali oleh prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Ketika ratusan peristiwa kekerasan tercatat dalam satu tahun, dan puluhan nyawa melayang di luar proses peradilan, maka kritik terhadap institusi tidak dapat diredam hanya dengan retorika evaluasi internal. Angka-angka tersebut menjadi bukti bahwa persoalan kekerasan aparat di Indonesia bersifat sistemik, berulang, dan memiliki dampak fatal terhadap hak hidup warga negara.
Membongkar Mitos Dari Kata “Oknum”
Narasi “ini hanya ulah oknum” sering digunakan sebagai tameng institusional. Narasi ini bekerja sebagai cara memisahkan individu dari sistem, seolah-olah kekerasan adalah menjadi perkara personal yang tidak berkaitan dengan struktur organisasi. Namun ketika data menunjukkan sedikitnya 936 peristiwa kekerasan aparat dalam rentang 2020–2025, termasuk minimal 73 korban meninggal yang terdokumentasi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Amnesty International Indonesia, maka problemnya tidak lagi bisa direduksi menjadi penyimpangan individual.
Penyimpangan yang berulang dan meluas tidak lagi dipahami sebagai “bad apple”, melainkan sebagai gejala “bad barrel”. Kriminolog organisasi seperti Maurice Punch dalam Police Corruption: Deviance, Accountability and Reform in Policing menegaskan bahwa ketika pelanggaran terjadi secara sistematis dan lintas unit, maka akar persoalan terletak pada kultur institusi dan mekanisme akuntabilitasnya, bukan semata pada moral individu pelaku. Artinya, struktur yang membentuk perilaku anggota lebih menentukan dibanding niat personal semata.
Secara sosiologis, konsep organizational culture menjelaskan bahwa nilai dan praktik yang terus dibiarkan akan menjadi norma internal. Jika pendekatan represif, kekerasan dalam interogasi, atau penggunaan senjata api secara longgar tidak mendapatkan sanksi tegas dan transparan, maka itu membentuk apa yang oleh Diane Vaughan disebut sebagai normalization of deviance, penyimpangan yang perlahan dianggap wajar karena terus terjadi tanpa koreksi struktural. Dalam konteks kepolisian, normalisasi ini berbahaya karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.
Perspektif Teori Kekuasaan
Teori abuse of power yang dikembangkan dalam kajian kriminologi kekuasaan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersifat memaksa dari negara, cenderung menyimpang ketika tidak diimbangi dengan pengawasan independen yang kuat.
Negara memberikan monopoli kekerasan kepada aparat. Namun seperti dikemukakan oleh Max Weber, legitimasi monopoli tersebut bergantung pada rasionalitas hukum dan kontrol institusional. Ketika kontrol melemah, monopoli itu berubah menjadi dominasi yang tidak terkendali.
Dalam situasi seperti ini, kekerasan menjadi konsekuensi rasional dari sistem yang longgar. Dengan demikian, menyebut kekerasan aparat sebagai persoalan “oknum” tidak cukup menjelaskan realitas empiris. Institusi dinilai bukan hanya dari aturan tertulisnya, tetapi dari praktik berulang anggotanya. Jika kekerasan terus muncul lintas waktu dan wilayah, maka yang sedang kita hadapi adalah kegagalan sistemik. Kegagalan dalam membangun kultur non-kekerasan, kegagalan dalam menciptakan pengawasan yang independen, dan kegagalan dalam memastikan akuntabilitas yang tegas.
Polisi Harus Diperbaiki
Kekerasan aparat dalam rentang waktu yang telah dianalisis tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus terpisah atau kesalahan individu semata. Hal ini bukan sekadar soal disiplin internal, tetapi soal arah dan kualitas negara hukum kita. Negara memang berhak menggunakan kekuatan. Namun hak itu dibatasi hukum dan harus diawasi.
REFERENSI
Abdussalam, Ahmad Fityan, dkk. “Perlunya Reformasi Kultural di Kepolisian Republik Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 10 No. 1, Februari 2023.
Azzahra, Nabila. “KontraS Catat 602 Kekerasan oleh Anggota Polri dalam Setahun Terakhir, Ada 1085 Korban.” Tempo, 2025. https://www.tempo.co/hukum/kontras-catat-602-kekerasan-oleh-anggota-polri-dalam-setahun-terakhir-ada-1085-korban-1855229
Ammade, Filla Rahmat Dhiva. “Tantangan Dan Hambatan Dalam Upaya Penegakan Delapan Prinsip Moralitas Hukum Lon L. Fuller di Indonesia.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 2023. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/562/311
CNA Indonesia. “Oknum Brimob Masias Siahaya Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun hingga Tewas, Amnesty: Pelanggaran HAM Berat.” https://www.cna.id/indonesia/kematian-arianto-tual-amnesty-extrajudicial-killing-44571
Firdaus, Dimas Miftahul. “Extrajudicial Killing: Pelanggaran Hak untuk Hidup dan Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Kertha Desa, Vol. 12 No. 3, 2024. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/111204/56331
Harismeihendra, dkk. “Integritas Polisi Dapat Dipengaruhi oleh Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja dan Kepemimpinan.” Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 18, Nomor 1, April 2024. https://jurnalptik.id/JIK/article/view/443/207
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterangan Pers: Sikap Komnas HAM Tentang Pentingnya Mengapus Penyiksaan di Indonesia. 26 Juni 2024. https://www.komnasham.go.id/files/20240626-sikap-komnas-ham-tentang-pentingnya-%248AV9.pdf
KontraS. “Press Release: Human Rights Day 2025 – ‘A Human Rights Catastrophe’.” Jakarta: KontraS, Desember 2025. https://kontras.org/index.php/laporan/catatan-hari-hak-asasi-manusia-tahun-2024-rezim-berganti-ham-masih-dipinggirkan
Mayulu, Selvin. “Menakar Supremasi Hukum dalam Menjamin Hak Asasi Manusia: Antara Prinsip Ideal dan Realitas Implementasi di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 3, 2025. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1484/852
Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM. Merdeka, Juni 2024. https://www.merdeka.com/peristiwa/polri-kembali-jadi-lembaga-paling-banyak-diadu-ke-komnas-ham-148216-mvk.html
Qoirunnisa, Aninda, dkk. “Legitimasi Kekuasaan dalam Perspektif Max Weber pada Pemerintahan Kontemporer.” Journal Transformation of Mandalika, Vol. 6, No. 12, 2025. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jtm/article/download/5801/4640
Rusanda, Rafi Caesario, dkk. “Pemikiran John Locke tentang Hak Alamiah dan Masyarakat.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 2025. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/964/686
Simatupang, Indah Lamtiur, dkk. “Analisis Dampak Kasus Eksploitasi Anak di Pekanbaru Berdasarkan Teori Abuse of Power.” IKRAITH-Humaniora, Vol. 9 No. 2, Juli 2025. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v9i2
Supriyadi, Tugimin. “Pengaruh Etika dan Integritas terhadap Penyimpangan pada Anggota Polisi di Indonesia.” Jurnal Administrasi Negara, Vol. 2, No. 4, Juli 2024. https://injoqast.net/index.php/ADIMEN/article/view/713/706
Satria, Iqbal Reza, dkk. “Telaah Teori Demokrasi Prosedural: Refleksi Pilkada di Kota Cimahi.” Khazanah Multidisiplin, Vol. 3 No. 2, 2022. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl/article/download/24093/8560
Amnesty International Indonesia. “Amnesty International Catat Ada 116 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian Sepanjang 2024.” Suara.com, 9 Desember 2024. https://www.suara.com/news/2024/12/09/153731/amnesty-international-catat-ada-116-kasus-kekerasan-yang-dilakukan-aparat-kepolisian-sepanjang-2024

Satria Kusuma Wardhana
Mahasiswa Hukum UIN Walisongo
Baca Juga

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026

Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi
3 Feb 2026

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru
26 Jan 2026

Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
17 Jan 2026

Memahami Bentuk Korporasi dan Tata Kelola Badan Usaha di Indonesia
30 Des 2025

Antara Teks Hukum dan Keadilan: Kritik atas Jargon “Lex Dura Sed Tamen Scripta”
22 Des 2025