Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia

sumber: pinterest.com
Apa Itu Santet?
Secara bahasa, santet dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sihir. Dalam praktiknya, santet kerap dipahami sebagai bagian dari ilmu hitam yang dilakukan oleh dukun dengan bantuan makhluk gaib, seperti jin, sebagai perantara untuk mencelakai orang lain. Praktik ini biasanya melibatkan penggunaan mantra, jimat, atau media tertentu, dengan tujuan menimbulkan penyakit, penderitaan, bahkan kematian pada korban.
Pengaturan Pasal Santet dalam KUHP Nasional
Ketentuan mengenai santet diatur dalam Pasal 252 UU No, 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan atau memberikan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan pada orang lain, dapat dipidana. Selain itu, apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau dijadikan sebagai mata pencaharian, ancaman pidananya dapat diperberat.
Berdasarkan rumusan Pasal 252 ayat (1) tersebut, dapat diidentifikasi beberapa unsur yang membentuk perbuatan pidana, yaitu:
- setiap orang (yaitu pelaku santet);
- yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain;
- bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Dengan demikian, Pasal 252 termasuk delik formil, yaitu delik yang fokus pada perbuatannya tanpa harus ada akibat. Artinya, delik sudah dianggap selesai saat perbuatan dilakukan, tidak perlu menunggu dampaknya terjadi. Karena itu, akibat bukan menjadi syarat dalam menentukan selesainya delik tersebut.
Ketika Tuduhan Santet Berujung Kekerasan
Di sejumlah wilayah Indonesia, tuduhan santet kerap melampaui ranah kepercayaan dan berkembang menjadi konflik sosial yang berujung kekerasan. Seseorang dapat menjadi korban tindakan main hakim sendiri hanya karena dicurigai memiliki ilmu gaib, sehingga peran negara menjadi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus di Sukabumi pada Mei 2023 menjadi salah satu contoh nyata. Sepasang lansia, Suparman dan Ema, dituduh sebagai pelaku santet oleh warga hingga rumah mereka dirusak. Tuduhan tersebut bahkan diperkuat oleh klaim seseorang yang kesurupan dan menyebut nama keduanya, meskipun melalui proses mediasi mereka telah membantah keterlibatan dalam praktik ilmu hitam.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa tuduhan santet sering kali tidak didasarkan pada bukti objektif, melainkan pada asumsi dan ketakutan. Akibatnya, pihak yang dituduh justru menjadi korban kekerasan dan fitnah. Kondisi inilah yang mendorong negara menghadirkan pengaturan melalui Pasal 252 KUHP Nasional, meskipun tetap menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan hukum dalam mengatur hal yang tidak kasat mata.
Apa yang Sebenarnya Dipidana?
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa KUHP Nasional menghukum praktik santet itu sendiri. Padahal, yang diatur bukanlah santet sebagai fenomena gaib, melainkan perilaku orang yang mengaku atau menawarkan jasa tersebut.
Dengan demikian, fokus hukum terletak pada: a. Pernyataan memiliki kekuatan gaib; b. Penawaran atau pemberian jasa santet; c. Klaim bahwa perbuatan tersebut dapat mencelakai orang lain.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berupaya berada dalam koridor rasional, yaitu dengan menilai tindakan yang dapat diamati, bukan membuktikan keberadaan unsur gaibnya.
Pembuktian Santet yang Tidak Sederhana
Dalam perkara santet, unsur pidana dianggap terpenuhi apabila dapat dibuktikan adanya hubungan antara pelaku (dukun santet) dengan pihak yang menggunakan jasanya, yang kemudian dikualifikasikan sebagai bentuk pemufakatan jahat. Hubungan ini dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti elektronik, maupun alat bukti lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU No. 20 Tahun 2025.
Namun, pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP baru menjadi tantangan tersendiri, baik bagi korban maupun aparat penegak hukum. Kendala utama terletak pada keterangan saksi yang cenderung subjektif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila tidak didukung oleh alat bukti lain, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 237 ayat (1) dan (2) UU 20/2025.
Selain itu, hambatan juga muncul pada keterangan ahli, khususnya dalam menjelaskan unsur Pasal 252 KUHP Nasional terkait frasa “karena perbuatannya”. Sulitnya menemukan ahli yang mampu menguraikan secara konkret mengenai bentuk perbuatan, metode, maupun sarana yang digunakan menjadi persoalan tersendiri. Walaupun akibat dari perbuatan tidak perlu dibuktikan, persoalan pembuktian tetap terletak pada aspek perbuatannya, sehingga Pasal 252 KUHP Nasional masih menyisakan problematika dalam pemenuhan alat bukti menurut KUHAP maupun UU 20/2025.
Solusi atau Awal Masalah Baru?
Ketentuan santet dalam KUHP Nasional merupakan langkah yang sekaligus progresif dan problematis. Meskipun bertujuan merespons keresahan masyarakat, penerapannya tidak lepas dari tantangan. Tanpa kehati-hatian, pasal ini berpotensi mengaburkan batas antara hukum dan kepercayaan, membuka peluang kriminalisasi yang keliru, serta melemahkan prinsip pembuktian pidana. Karena itu, efektivitasnya sangat bergantung pada penafsiran dan implementasi di lapangan; jika tidak dikawal dengan baik, justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam hukum pidana Indonesia.
Sumber
Alamsyah, S. (2025, Mei 18). Rentetan Tuduhan Santet Berujung Malapetaka di Sukabumi. Retrieved from detik.com: https://www.detik.com/jabar/budaya/d-7918270/rentetan- tuduhan-santet-berujung-malapetaka-di-sukabumi
Ishwara, A. S. (2023). Reformasi Hukum Pidana: Suatu Kajian Yuridis terhadap Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru. IBLAM Law Review, 3(3), 100-111.
Munawaroh, N. (2026, Januari 2). Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya. Retrieved from Hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal- santet-dalam-kuhp-baru-dan-pembuktiannya-cl4114/
Charis Alif Aditya Permana
Baca Juga

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026