Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!

Perkawinan ada sebagai bentuk ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan. Konsekuensi dari ikatan lahir batin tersebut, tidak sebatas hanya ikatan cinta antara dua orang yang melangsungkan perkawinan, melainkan juga harta yang diperoleh setelah perkawinan baik oleh laki-laki atau perempuan, akan terikat satu sama lain setelah perkawinan berlangsung.
Terdapat cara hukum yang dapat memastikan harta dari laki-laki atau perempuan tidak menjadi tercampur setelah perkawinan berlangsung, cara tersebut adalah dengan membuat apa yang disebut perjanjian pisah harta.
Kemudian muncul pertanyaan, perlukah perjanjian pisah harta itu dibuat? Terhadap jawaban tersebut dapat diperkirakan tidak ada jawaban yang lebih baik daripada yang lain, alias bersifat final bagi setiap pasangan suami isteri.
Apa itu Perjanjian Pisah Harta?
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Thn. 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyatakan bahwa setiap Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian yang dimaksud di atas, salah satunya menyangkut perjanjian pisah harta. Menurut. UU perkawinan. Harta menurut UU Perkawinan Pasal 35 dibagi menjadi dua, yaitu:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung;
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri
Perjanjian pisah harta sering kali digunakan untuk mengatur kepemilikan harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, dengan tujuan pahitnya untuk menghindari adanya sengketa harta gono gini apabila terjadi perceraian.
Kapan Perjanjian Pisah Harta Dibuat?
Menurut UU Perkawinan, tidak ada alternatif lain untuk para pihak membuat perjanjian pisah harta, kecuali saat sebelum dilangsungkan perkawinan. Jika perkawinan telah berlangsung, pintu kesempatan membuat perjanjian pisah harta tidak dapat lagi dilakukan.
Namun dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, terdapat kemungkinan perjanjian pisah harta tidak lagi dibuat sebelum perkawinan. Pasangan suami isteri setelah perkawinan berlangsung diberikan hak untuk membuat perjanjian pisah harta. Soal kapan keinginan pasangan suami ingin membuat perjanjian pisah harta, keputusannya dikembalikan kepada suami isteri yang bersangkutan.
Kebebasan yang Diperoleh dari membuat Perjanjian Pisah Harta
Terdapat beberapa hal yang didapatkan bagi pasangan suami isteri yang membuat perjanjian pisah harta. Untuk perkawinan yang didahului perjanjian pisah harta, terdapat kebebasan bagi suami isteri untuk mengatur dan menggunakan penghasilan dan pengeluaran masing-masing. Dengan adanya perjanjian ini, baik suami atau istri mampu bertindak bebas tanpa harus mendapat persetujuan dari pasangannya.
Perkawinan yang disertai perjanjian pisah harta, membuat suami isteri terbebas dari syarat atau proesedur meminta persetujuan pasangan ketika hendak melakukan tindakan hukum atas barang miliknya.
Perkawinan yang tidak disertai perjanjian pisah harta, dalam momen tertentu menimbulkan permasalahan. Sebagai contoh misalnya dalam hal menjual kendaraan yang dilakukan oleh suami atau istri. Meskipun kendaraan tersebut secara bukti kepemilikan tertulis atas nama istri, niat menjual kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan sendirian oleh istri. Apabila suami ternyata tidak ada niatan untuk menjual dan enggan membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan, pembeli yang memahami hukum akan enggan membeli kendaraan tersebut. Hal tersebut dilakukan demi keamanan dan keabsahan jual beli.
Demi keamanan dalam hal ini untuk menutup kemungkinan persoalan hukum di masa depan. Tanpa persetujuan suami, pembeli dapat dilaporkan dengan tindak pidana penadahan atau membeli barang dari sesuatu yang tidak sah darimana barang berasal.
Kebsahan Jual Beli, berarti ada kemungkinan perjanjian jual beli kendaraan tersebut akan dibatalkan oleh pihak yang tidak/belum mensetujui.
Oleh karena itu, demi mencegah jangan ada masalah di masa depan, persetujuan dari pasangan ini harus dilakukan.
Dampak Pencampuran Harta terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah bagi Pasangan Lintas Negara
Kesulitan tertentu bagi pasangan dengan status perkawinan campuran atau lintas negara, akan timbul karena hukum di Indonesia melarang orang asing untuk memiliki benda tertentu. Benda tertentu yang dimaksud di sini adalah kepemilikan terhadap barang tidak bergerak yaitu tanah.
Bagi suami isteri yang menikah dengan paspor yang berbeda, dengan tidak adanya perjanjian pisah harta, menjadikan pasangan suami isteri tidak mungkin untuk memiliki rumah sebagai harta bersama.
Mengingat hukum Indonesia tidak memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki tanah dan atau bangunan (rumah). Bagi pasangan yang menikah dengan status kewarganegaraan yang berbeda tidak mempunyai kesempatan untuk memiliki rumah bersama.
Apabila ingin memiliki rumah sendiri harus membuat perjanjian pisah harta, baik itu yang dibuat sebelum pernikahan atau setelah perkawinan berlangsung. Dan nantinya kepemilikan tanah tersebut dalam Sertipikat Hak Miliknya diatasnamakan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
Sumber
Monoarfa, R. A., Silalahi, M. S., & Hartanto, S. (2023). Perjanjian Perkawinan Pemisahan Harta dalam Perkawinan Campuran sebagai Sarana Perlindungan Harta Perkawinan berupa Hak Milik atas Tanah. Notary Journal, 3(2), 147–162.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis
13 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026