Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat

Sumber: pinterest.com
Pendidikan hukum di Indonesia hingga hari ini masih menunjukkan kecenderungan yang sangat normatif. Mahasiswa hukum didorong untuk memahami hukum sebagai bangunan aturan yang tersusun secara sistematis, mulai dari hierarki peraturan perundang-undangan, unsur-unsur tindak pidana, hingga teknik penafsiran pasal. Di satu sisi, pendekatan tersebut memang penting karena hukum membutuhkan kepastian. Namun di sisi lain, dominasi pendekatan normatif justru melahirkan persoalan serius: hukum dipahami sebatas teks, bukan sebagai realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Tradisi pendidikan hukum Indonesia sejak lama dipengaruhi oleh positivisme hukum ala Hans Kelsen melalui gagasannya tentang Pure Theory of Law. Kelsen berusaha “memurnikan” hukum dari unsur-unsur non-hukum seperti moral, politik, dan sosiologi.
Hukum diposisikan sebagai sistem norma yang berdiri otonom dan harus dipahami secara formal-logis. Pemikiran ini kemudian sangat memengaruhi negara- negara dengan tradisi civil law, termasuk Indonesia yang mewarisi sistem hukum Belanda.
Pengaruh tersebut terlihat jelas dalam pola pendidikan hukum di Indonesia. Mahasiswa sejak awal dibiasakan untuk berpikir legalistik: mencari pasal, menguji unsur, dan menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi syarat normatif atau tidak. Cara berpikir seperti ini pada akhirnya membentuk budaya hukum yang sangat formalistik.
Hukum menjadi identik dengan legalitas prosedural, sementara pertanyaan mengenai keadilan sosial sering kali ditempatkan di posisi kedua. Ironisnya, pendekatan yang terlalu normatif justru melahirkan jarak antara hukum dan masyarakat.
Mahasiswa hukum lebih akrab dengan bunyi pasal dibanding memahami realitas sosial yang melahirkan pasal tersebut. Padahal hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Setiap aturan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik, kepentingan ekonomi, relasi kekuasaan, bahkan budaya masyarakat tertentu. Ketika dimensi sosial dihilangkan dari cara memahami hukum, maka hukum kehilangan konteksnya.
Kritik Roscoe Pound antara Law in Books dan Law in Action
Kritik terhadap dominasi positivisme hukum sebenarnya sudah lama berkembang. Roscoe Pound misalnya, melalui konsep law in books dan law in action, menegaskan bahwa hukum tertulis tidak selalu sama dengan hukum yang benar-benar bekerja di masyarakat. Kritik Pound lahir karena formalisme hukum sering kali gagal menjawab kenyataan sosial yang kompleks. Dalam praktiknya, hukum dapat terlihat sempurna di atas kertas, tetapi menghasilkan ketidakadilan ketika diterapkan secara kaku.
Fenomena tersebut dapat dilihat dalam berbagai kasus di Indonesia. Kasus Nenek Minah menjadi salah satu contoh paling terkenal. Seorang nenek diproses hukum karena mengambil tiga buah kakao, sementara kerugian yang ditimbulkan sangat kecil. Secara normatif, unsur pencurian memang dianggap terpenuhi. Namun secara sosial, proses hukum tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan. Hal serupa terjadi dalam kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu jati. Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana hukum dapat bekerja secara formal, tetapi gagal memahami konteks sosial masyarakat kecil.
Minimnya Minat terhadap Penelitian Empiris dan Socio-Legal
Masalah yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada paradigma pendidikan hukumnya. Fakultas hukum di Indonesia masih cenderung menghasilkan lulusan yang kuat secara dogmatik, tetapi lemah dalam membaca realitas sosial.
Penelitian hukum empiris dan pendekatan socio-legal masih ditempatkan sebagai pelengkap, bukan arus utama. Bahkan di beberapa kampus yang sudah menyediakan konsentrasi berbasis social approach, jumlah peminatnya sangat kecil.
Kondisi ini menunjukkan bahwa budaya akademik hukum di Indonesia masih memandang pendekatan sosial sebagai sesuatu yang kurang “praktis” dibanding jalur hukum konvensional seperti litigasi atau hukum bisnis. Kritik terhadap legalisme sempit ini juga pernah disampaikan oleh Mahfud MD. Menurutnya, pendidikan hukum Indonesia terlalu menekankan aspek kepastian normatif dan kurang memberi ruang pada dimensi keadilan substantif.
Akibatnya, penegakan hukum sering kali hanya menghasilkan kepastian formal tanpa benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat. Kritik tersebut menjadi relevan ketika melihat bagaimana hukum di Indonesia kerap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Teori Kelsen dan Kedudukan Pancasila sebagai Grundnorm
Persoalan lain yang menarik adalah penerapan teori Kelsen dalam sistem hukum Indonesia. Konsep grundnorm dalam teori Kelsen sebenarnya bersifat abstrak dan hipotetis. Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, Pancasila sering diposisikan secara konkret sebagai grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum.
Kritik terhadap hal ini pernah disampaikan oleh Rocky Gerung yang menilai bahwa terjadi kesalahan dalam memahami konstruksi teori Kelsen. Terlepas dari kontroversinya, kritik tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan hukum Indonesia cenderung menerima teori secara dogmatis tanpa tradisi kritik yang kuat.
Di sinilah pentingnya pendekatan socio-legal. Pendekatan ini tidak melihat hukum semata-mata sebagai norma tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang berkaitan dengan kekuasaan, budaya, ekonomi, dan perilaku masyarakat. Pendekatan socio-legal mencoba menjawab pertanyaan yang sering diabaikan oleh pendekatan normatif: apakah hukum benar-benar bekerja? siapa yang diuntungkan? siapa yang dirugikan? dan apakah hukum menghadirkan keadilan substantif?
Sayangnya, pendekatan seperti ini masih belum menjadi arus utama dalam pendidikan hukum Indonesia. Padahal, krisis hukum Indonesia saat ini bukan hanya persoalan lemahnya aturan, tetapi juga kegagalan memahami manusia sebagai subjek utama hukum itu sendiri.
Pendidikan hukum terlalu sibuk mencetak ahli pasal, tetapi kurang menghasilkan sarjana hukum yang mampu membaca realitas sosial secara kritis. Pada akhirnya, hukum tidak cukup dipahami hanya sebagai bangunan norma yang tertutup.
Hukum harus dilihat sebagai bagian dari kehidupan sosial yang dinamis. Tanpa sensitivitas sosial, hukum hanya akan menjadi alat administratif yang kehilangan makna keadilan. Sebab hukum sejatinya bukan hanya tentang menjaga keteraturan, tetapi juga tentang memahami manusia yang hidup di dalamnya.
Sumber:
- Pure Theory of Law
- An Introduction to the Philosophy of Law
- Podcast Bagus Muljadi & Mahfud MD – “Mahfud MD: Hukum Digerogoti Korupsi” Diskusi mengenai problem pendidikan hukum, ambiguitas hukum, budaya legal formalistik, hingga relevansi hukum dalam kompleksitas sosial Indonesia
- Endgame with Gita Wirjawan – “Rocky Gerung: Darurat Pengelolaan Ide dan Etika”

Muhammad Munshif Alwan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang
Baca Juga

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026