Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!

23 Juli 2026 - oleh Latifunnisa
Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!

Sumber: pinterest.com

Pernahkah kalian mendengar kalimat, "Jika tidak ada meterai, perjanjian itu tidak berlaku atau tidak sah"? Pendapat ini masih sering diyakini oleh masyarakat, meskipun sebenarnya tidak seluruhnya benar.

Banyak orang yang terburu-buru membeli meterai sebelum membuat surat perjanjian seperti jual beli, sewa-menyewa, utang piutang, atau jenis perjanjian lainnya.

Mereka khawatir dokumen tersebut menjadi tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti hukum saat terjadi perselisihan di masa mendatang. Padahal, keyakinan itu adalah salah satu kesalahpahaman hukum yang masih berlangsung di tengah masyarakat.

Kesalahpahaman ini muncul karena meterai kerap ditempelkan pada dokumen-dokumen penting. Akibatnya, keberadaan meterai dianggap sebagai syarat utama keabsahan sebuah perjanjian. Padahal, sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat hukum, bukan oleh keberadaan meterai.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Dalam hukum perdata Indonesia, syarat keabsahan perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan.
  3. Adanya suatu hal tertentu (objek perjanjian).
  4. Adanya sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum).

Selama keempat syarat tersebut terpenuhi, perjanjian sudah sah dan mengikat para pihak secara hukum, meskipun tanpa dibubuhi meterai.

Lupa Menempelkan Meterai: Apakah Surat Perjanjian Tetap Mengikat?

Misalnya, dua orang membuat kesepakatan pinjam meminjam secara tertulis dengan menuliskan nama lengkap, besarnya uang yang dipinjam, waktu pembayaran, serta tanda tangan dari kedua pihak. Namun, mereka lupa menempelkan meterai. Dalam situasi seperti ini, banyak orang merasa surat tersebut tidak berlaku lagi.

Padahal, selama semua ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sudah terpenuhi, perjanjian tersebut tetap sah dan memiliki dampak hukum bagi para pihak yang terlibat. Pihak yang meminjam tetap wajib memenuhi apa yang disepakati dalam perjanjian, sementara pihak yang memberi pinjaman tetap berhak menuntut pemenuhan kewajiban tersebut jika terjadi wanprestasi.

Apa Sebenarnya Fungsi Meterai?

Meterai adalah bukti bahwa Bea Meterai sudah dibayar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea Meterai bukan merupakan pajak atas barang atau jasa, tetapi pajak yang dikenakan ketika dokumen tertentu digunakan, baik karena memiliki nilai hukum maupun digunakan sebagai bukti.

Saat ini, bea meterai tidak hanya berlaku untuk dokumen yang berbentuk kertas, tetapi juga bisa dikenakan pada dokumen elektronik dengan menggunakan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada Akhirnya fungsi meterai adalah untuk memenuhi kewajiban administratif perpajakan atas dokumen, bukan untuk mengesahkan isi perjanjian. Apabila suatu dokumen perjanjian akan dijadikan alat bukti di pengadilan, pelunasan Bea Meterai menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi.

Penerapan E-Meterai dalam Transaksi dan Dokumen Elektronik

Di masa kini yang serba digital, memahami peran meterai semakin penting. Berbagai jenis transaksi dilakukan dengan cara elektronik, mulai dari proses penandatanganan perjanjian kerja, pembuatan kontrak bisnis, hingga melakukan jual beli secara online.

E-meterai hadir sebagai solusi agar lebih mudah memenuhi kewajiban pajak meterai pada dokumen elektronik. Meski begitu, masyarakat tetap harus tahu bahwa menggunakan e-meterai atau meterai tempel tidak otomatis membuat suatu perjanjian lebih sah dibandingkan perjanjian yang tidak menggunakan meterai.

Pentingnya Pemahaman Hukum Atas Penggunaan Meterai

Peningkatan pemahaman hukum masyarakat adalah langkah penting untuk menghilangkan berbagai mitos yang masih beredar. Masyarakat harus tahu bahwa kekuatan sebuah perjanjian tergantung pada isinya, kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, serta kepatuhan terhadap aturan hukum, bukan hanya karena adanya meterai. Dengan memahami hal itu dengan benar, masyarakat akan lebih cerdas dalam membuat atau menandatangani berbagai jenis perjanjian.

Meterai bukanlah suatu benda yang membuat suatu perjanjian langsung sah. Keabsahan sebuah perjanjian tetap dilihat dari pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sementara meterai digunakan sebagai bukti bahwa Bea Meterai atas dokumen tertentu sudah dibayar.

Oleh karena itu, sekarang waktunya masyarakat tidak lagi terjebak dengan anggapan bahwa dokumen yang tidak dilengkapi dengan meterai pasti tidak memiliki nilai hukum. Yang paling penting adalah memastikan isi perjanjian itu jelas, dibuat secara sukarela, dan tidak bertabrakan dengan hukum yang berlaku.

Sumber

  • D. Tialurra Della Nabila, dkk. (2025). Fundamental dan Aplikasi Perpajakan di Indonesia, CV Get Media.
  • Wicaksono, F. S. (2008). Panduan lengkap membuat surat-surat kontrak. VisiMedia.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Latifunnisa

Latifunnisa

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri(UIN) Walisongo Semarang