Celah KUHAP Baru: Bagaimana Tersangka Bisa Menunda Sidang Pengadilan Hingga 90 Hari?

sumber: pinterest.com
Praperadilan pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana. Melalui praperadilan, seseorang dapat menguji keabsahan tindakan tertentu yang dilakukan aparat, termasuk pelaksanaan upaya paksa.
Gunanya jelas untuk melindungi hak dari tersangka dari kesewenang wenangan aparat. Namun, tahukah Anda bahwa dalam aturan KUHAP Baru, terdapat celah hukum yang berpotensi menunda proses pemeriksaan di pengadilan hingga lebih dari 90 hari?
Hitung-hitungan Matematika 90 Hari
kita dapat membaca secara berkaitan pasal 158 sampai 164 KUHAP 2025 yang mengatur tentang Praperadilan. Dimana pada pasal 160 ayat (3) jo. pasal 163 ayat (1) huruf c jo. pasal 163 ayat (1) huruf a jo. pasal 163 ayat (1) huruf e yang mengatur bahwasannya praperadilan diajukan 1 kali untuk “hal yang sama” dengan ketentuan hakim yang ditunjuk harus menentukan jadwal sidang maksimal 3 hari setelah permintaan praperadilan diterima dan harus memutuskan maksimal 7 hari setelah permohonan dibacakan; dan selama itu proses pemeriksaan di pengadilan tidak boleh diselenggarakan.
Apabila kita merujuk pada Pasal 89 KUHAP, terdapat 9 jenis upaya paksa mulai dari penetapan tersangka hingga larangan bepergian ke luar negeri. Dalam skenario tersebut, jika setiap upaya paksa diperkarakan secara terpisah satu per satu, potensi penundaan pemeriksaan di pengadilan dapat dihitung sebagai berikut:
Total Penundaan= (9 X 7 hari putusan) + (3 X 9 hari penjadwalan) = 90 hari
Waktu 90 hari tentu bukan durasi yang singkat dalam sebuah proses penegakan hukum.
Mekanisme Praperadilan Kuhap Lama
Dalam KUHAP lama, Pasal 82 ayat (1) huruf d yang bunyinya
“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”
Pada dasarnya aturan di atas mengatur bahwa apabila suatu perkara sudah mulai sidang pertama oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka praperadilan dianggap gugur. Kalau kita bandingkan dengan KUHAP baru yang terjadi justru sebaliknya, pemeriksaan praperadilan harus tetap diselesaikan, sementara sidang pengadilan perkara pokok wajib ditunda
Aturan baru ini memicu persoalan praktis. Dalam peradilan, ketidakhadiran termohon atau permintaan penundaan sidang kerap dimanfaatkan untuk mengulur waktu. Penyidik atau penuntut umum acapkali mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan agar praperadilan gugur, sementara di sisi lain, tersangka dapat memanfaatkan praperadilan beruntun untuk menahan laju persidangan perkara pokoknya.
Dilema Putusan MK dan Lahirnya SEMA 3/2026
Perdebatan mengenai batasan gugurnya praperadilan sebenarnya bukan hal baru. Melalui Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015 (yang ditegaskan kembali dalam Putusan MK No. 66/PUU-XVI/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa praperadilan gugur saat sidang pertama perkara pokok dimulai. MK menilai rentang waktu antara registrasi perkara hingga sidang pertama(sekitar 7 hari) sudah cukup untuk menyelesaikan praperadilan.
Pada intinya Hakim MK pada saat itu mempertimbangkan bahwasannya jarak waktu antara registrasi perkara dan sidang pertama perkara pokok adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan permintaan pra peradilan.
Menariknya, pembentuk KUHAP Baru memilih arah yang berbeda dari pertimbangan MK tersebut melalui rumusan Pasal 163 ayat (1) huruf e. sebagaimana yang kita ketahui sekarang. Untuk menjembatani perbedaan ini, terbitlah SEMA No. 3 Tahun 2026 dengan tiga poin utama:
-
Praperadilan diajukan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan: perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai pemeriksaan praperadilan selesai.
-
Praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan: pemeriksaan pokok perkara tetap dapat diselenggarakan.
-
Praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan: permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Menurut opini pribadi penulis, terlihat adanya perbedaan penafsiran atas frasa "perkara mulai diperiksa”. Dalam putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 menganggap bahwa suatu “perkara mulai diperiksa” adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama.
Sedangkan dalam SEMA 3/2026, Hakim seakan akan menilai suatu “perkara mulai diperiksa” ketika berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena pada dasarnya ketika suatu praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Celah Frasa “Hal yang Sama” dan Solusinya
Permasalahan selanjutnya adalah terhadap frasa “hal yang sama” dalam pasal 160 ayat (3) yang berbunyi
“Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.”
Potensi permainan untuk mengulur waktu dengan mengajukan masing masing 1 upaya paksa terhadap 1 permohonan praperadilan tidak mungkin tidak ada. Namun di sini terdapat ruang interpretasi yang juga seharusnya bisa dijawab, apakah yang dimaksud dengan hal yang sama adalah objek upaya paksa yang identik secara jenis, ataukah hal itu merujuk pada peristiwa atau rangkaian tindakan yang merupakan satu kesatuan dalam satu perkara?
Mengutip dari Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam tulisannya yang berjudul “Meneguhkan Fungsi Praperadilan Sebagai Penjaga Keadilan” ia berpendapat Hakim sepatutnya menerapkan filter ketat dengan menguji empat parameter sebelum menerima permohonan baru:
-
Uraian tentang upaya paksa yang sudah pernah dipersoalkan dalam permohonan sebelumnya beserta putusannya.
-
Uraian tentang objek permohonan baru dan apakah upaya paksa yang dipersoalkan itu sudah ada sejak sebelum permohonan pertama diajukan.
-
Penilaian tentang apakah pemohon memiliki alasan yang sah mengapa tidak mengkonsolidasikan permohonan sejak awal.
-
Penilaian apakah permohonan tersebut merupakan hak yang sah atau bentuk penyalahgunaan hak (abuse of process).
Menyeimbangkan Hak Tersangka dan Keadilan Korban
Akhir kata, Praperadilan memang penting. Karena ia bertujuan untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Namun, ketika hak tersebut dieksploitasi menjadi taktik menunda persidangan, keadilan bagi korban dan pelapor menjadi taruhannya.
Praperadilan bertujuan untuk melindungi hak tersangka namun disisi lain terdapat hak korban maupun pelapor untuk segera mendapatkan keadilan. Pada akhirnya, persoalannya bukan memilih antara melindungi hak tersangka atau mempercepat proses peradilan. Keduanya harus berjalan bersamaan. Sebab keadilan yang datang terlambat berisiko kehilangan maknanya.
justice delayed,is justice denied.

Muhammad Munshif Alwan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang
Baca Juga

Menyoal Praktik Pasar Karbon di Indonesia Menuju Agenda Green Economy
7 Agu 2026

Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!
23 Jul 2026

Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis
13 Jul 2026

Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!
9 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026