Menyoal Praktik Pasar Karbon di Indonesia Menuju Agenda Green Economy

Sumber: pinterest.com
Dunia saat ini sedang terobsesi dengan komoditas baru yang tak kalah menguntungkan bernama karbon. Demi menyelamatkan bumi dari krisis iklim yang sudah di depan mata, pepohonan atau hutan kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai rumah bagi biodiversitas atau penopang hidup komunitas lokal. Hutan kini dihitung secara matematis sebagai spons raksasa penyerap emisi gas rumah kaca.
Ketika “Hak atas Karbon” Menjadi Komoditas
Transaksi global pun beralih; jika dahulu korporasi menebang kayu untuk meraup untung, kini mereka berlomba-lomba membeli "hak atas karbon" (carbon rights) agar bisa terus memproduksi emisi di belahan bumi lain.
Isu penyelamatan lingkungan yang membungkus pasar karbon sering kali menutupi persoalan yang jauh lebih rumit di baliknya. Jika ditelaah lebih jauh, cara ini bekerja dengan cara yang tidak jauh berbeda dari relasi kolonial di masa lalu.
Hutan sebagai biodiversitas serta wilayah hidup komunitas lokal diperlakukan sebagai alat kompensasi atas jejak emisi negara-negara industri maju, sementara masyarakat adat, yang justru menjadi penjaga utama ekosistem tersebut secara turun-temurun, malah tersingkir dari ruang hidup mereka sendiri.
Kehadiran Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 P/HUM/2022 menandai titik penting dalam upaya mengoreksi ketimpangan tata kelola karbon di Indonesia. Meski demikian, persoalan intinya tetap menggantung.
Pertanyaannya, apakah putusan tersebut benar-benar mengembalikan hak atas karbon kepada pihak yang selama ini berhak atasnya, atau ia hanya berhenti sebagai capaian di atas kertas tanpa dampak langsung di lapangan?
Menjual Angin di Atas Tanah Leluhur
Masyarakat adat di Indonesia, selama berdekade-dekade harus berjuang dan menunggu demi mendapatkan pengakuan atas tanah ulayat mereka. Di saat perjuangan yang belum sepenuhnya tuntas ini, mereka kembali dihadapkan pada masalah baru yakni perebutan hak atas karbon.
Hak atas karbon pada dasarnya diartikan sebagai hak hukum untuk memiliki, mengklaim, dan memperdagangkan manfaat finansial dari pengurangan emisi. Pemisahan regulasi antara hak atas tanah dan aset karbon di atasnya memicu celah besar yang menguntungkan korporasi.
Dengan mengantongi izin restorasi dari negara, perusahaan swasta mampu menguasai komoditas karbon secara sepihak, serta mengabaikan hak serta kompensasi yang layak bagi komunitas adat.
Fenomena ini mencerminkan bentuk baru kolonialisme berbasis lingkungan (green colonialism). Penguasaan hukum atas wilayah adat demi pasar karbon internasional membatasi ruang gerak masyarakat setempat.
Sungguh kontradiktif ketika komunitas yang secara turun-temurun menjaga kelestarian alam justru dianggap melanggar hukum saat mengambil kebutuhan dasar hidup mereka demi mempertahankan kuota karbon pasar.
Putusan MA No. 61 P/HUM/2022: Kemenangan Di Atas Kertas?
Menanggapi indikasi ketimpangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendampingi komunitas adat melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung. Gugatan ini membuahkan Putusan MA No. 61 P/HUM/2022 yang secara tegas memperjuangkan keadilan hukum melalui beberapa poin utama:
-
Pengakuan Subjek Hukum
MA menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah subjek hukum yang sah dan berdaulat atas wilayah adatnya, termasuk dalam urusan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). -
Hak Atas Jasa Lingkungan
Putusan ini meluruskan tafsir bahwa karbon adalah bagian dari "jasa lingkungan" yang secara hukum melekat pada pemilik hutan adat, bukan milik negara yang bisa dikomersialisasikan sepihak oleh korporasi.
Putusan ini secara teoritis merupakan tonggak dekolonisasi pasar karbon di Indonesia. Hukum mulai mengakui bahwa hak atas karbon tidak bisa dipisahkan dari hak atas tanah adat, sejalan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan Hutan Adat bukan Hutan Negara.
Namun, pertanyaannya: apakah putusan tersebut benar-benar mengembalikan hak atas karbon di lapangan, atau berhenti sebagai capaian di atas kertas?
Tembok Tebal Birokrasi dan Ilusi Pasar
Upaya melepaskan diri dari dominasi pasar karbon pasca putusan Mahkamah Agung terhalang dua kendala utama: kelambatan sistem birokrasi dan skema pasar karbon yang tidak inklusif.
Hambatan pertama berakar pada persyaratan legalitas. Komunitas adat wajib mengantongi SK pengakuan wilayah dari pemerintah lokal, agar hak atas karbon diakui secara sah.
Pengurusan Perda maupun SK tersebut masih terkendala beberapa hal, seperti menelan biaya besar, membutuhkan waktu yang lama, serta kerap terseret kepentingan politik. Kondisi ini sangatlah bertolak belakang dengan kemudahan perusahaan swasta yang bisa mengamankan izin pemanfaatan karbon dalam waktu yang relatif singkat. Ketimpangan inilah yang terus menempatkan masyarakat adat atau komunitas lokal dalam posisi tidak menguntungkan.
Hambatan kedua bersumber dari mekanisme perdagangan karbon itu sendiri. Platform seperti IDXCarbon dibangun atas dasar sistem keuangan modern yang sarat formalitas.
Ketentuan yang mengharuskan kepemilikan badan hukum resmi, sistem pelaporan emisi yang kompleks, hingga sertifikasi global berbiaya tinggi jelas berseberangan dengan tata kelola adat yang berlandaskan kearifan lokal. Alhasil, skema yang terlalu berorientasi bisnis ini secara tidak langsung menyingkirkan masyarakat adat dari akses keuntungan ekonomi.
Langkah Menuju Keadilan Iklim yang Sejati
Untuk mewujudkan keadilan iklim yang sejati pasca-putusan Mahkamah Agung, perombakan regulasi secara menyeluruh harus segera dilakukan:
-
Pengakuan Hak atas karbon Secara Langsung
Penetapan wilayah adat secara hukum seyogianya otomatis mencakup kepemilikan atas potensi karbon di dalamnya. Intinya, begitu suatu wilayah adat telah sah diakui secara hukum, maka hak atas karbon di atasnya harus otomatis melekat pada masyarakat adat atau komunitas lokal wilayah tersebut, tanpa mekanisme administratif yang panjang di kementerian terkait. -
Penerapan FPIC Sebagai Kewajiban Mutlak
Pelaksanaan proyek karbon oleh pihak swasta di sekitar kawasan adat wajib mengantongi izin awal dari komunitas setempat melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hak atas FPIC memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menentukan nasibnya sendiri, terutama terkait keputusan-keputusan strategis yang bersinggungan dengan adat istiadat dan kehidupan sehari-hari mereka. Tanpa kesepakatan tertulis yang sah dari masyarakat adat, seluruh dokumen maupun transaksi karbon yang berjalan harus dinyatakan gugur secara hukum. -
Optimalisasi Jalur Non-Komersial
Ketergantungan pada mekanisme bursa karbon internasional yang cenderung tidak stabil perlu dikurangi. Metode non-pasar, seperti penuangan dana hibah secara langsung atau penyediaan insentif pengelolaan lingkungan berbasis komunitas, terbukti lebih adil dan tepat sasaran dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Pada prinsipnya, perlindungan hutan tidak bisa diukur semata-mata dari volume emisi yang dapat dikomodifikasi. Poin utamanya terletak pada pengakuan atas hak dan kedaulatan masyarakat yang mendiaminya. Tanpa pembenahan pada struktur aturan main pasar karbon, agenda transisi ekonomi hijau (green economy) justru berisiko melanggengkan praktik marginalisasi masyarakat adat atas nama isu lingkungan.
Sumber
-
Putusan Mahkamah Agung No. 61 P/HUM/2022 tentang Uji Materiil Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Tautan: https://ppman.org/tag/putusan-ma-no-61-p-hum-2022/
-
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Penetapan Hutan Adat sebagai Milik Masyarakat Hukum Adat, Bukan Hutan Negara.
-
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC).
-
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Laporan dan Rilis Pers Resmi: Penolakan Proyek Perdagangan Karbon Sepihak dan Tuntutan Hak atas Karbon (Carbon Rights) di Wilayah Adat.
-
Forest Peoples Programme. Proyek Karbon Bank Dunia Terus Mengabaikan Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Tautan: https://www.forestpeoples.org/publications-resources/news/article/proyek-karbon-bank-dunia-terus-mengabaikan-hak-masyarakat-adat-di-indonesia/
-
Amnesty International Indonesia. Apa itu Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)? Tautan: https://www.amnesty.id/referensi-ham/artikel-ham/apa-itu-free-prior-and-informed-consent/03/2022/
Diah Ayu Fadilah
Baca Juga

Celah KUHAP Baru: Bagaimana Tersangka Bisa Menunda Sidang Pengadilan Hingga 90 Hari?
29 Agu 2026

Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!
23 Jul 2026

Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis
13 Jul 2026

Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!
9 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026