Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri

Sumber: pinterest.com
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari selasa, 9 Juni 2026 mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada revisi undang-undang kepolisian ini, DPR RI memutuskan untuk tetap mempertahakan ketentuan terkait syarat calon polisi minimal SMA/sederajat.
Keputusan ini memperlihatkan kegagalan nyata dalam upaya profesionalisasi institusi Kepolisian. Kebijakan tersebut tidak hanya mengkhianati momentum reformasi pasca-1998, tetapi juga menutup mata dari kompleksitas kejahatan modern, standar internasional, serta komitmen perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Meruntuhkan Mitos “Krisis Kandidat” dan “Keadilan Sosial”
Argumentasi yang kerap dikemukakan untuk mempertahankan standar minimal tidak memiliki fondasi yang kuat. Pertama, alasan ketersediaan kandidat mendasarkan diri pada asumsi keliru bahwa penawaran tenaga kerja berpendidikan tinggi di Indonesia sangat terbatas. Faktanya, dengan rata-rata 1,8 juta lulusan perguruan tinggi per tahun dan target rekrutmen Polri hanya 10.000-15.000 orang per tahun, ketersediaan kandidat minimal D3 tidak akan menjadi problem.
Kedua, argumen keadilan sosial mengandung logika kategori yang keliru. Logika ini membingungkan antara aksesibilitas pendidikan tinggi (isu social-ekonomi) dengan standar minimal untuk posisi profesional tertentu.
Jika pemerintah peduli keadilan sosial, solusinya adalah meningkatkan akses pendidikan tinggi melalui beasiswa dan investasi dalam pendidikan inklusif, bukan menurunkan standar profesional. Seperti halnya kita tidak menerima pembedahan oleh dokter tanpa gelar Sarjana Kedokteran demi keadilan sosial, demikian pula pekerjaan penegakan hukum yang kompleks memerlukan standar profesional yang jelas.
Belajar dari Dunia Internasional
Komparasi internasional membuktikan bahwa standar pendidikan tinggi adalah norma di negara-negara dengan sistem kepolisian modern. Belanda menerapkan standar MBO (setara D3), Australia meningkatkan standar melalui Police Recruit Entry Scheme yang faktual mewajibkan pendidikan tinggi, dan Inggris baru-baru ini beralih ke Graduate-Entry Police Scheme yang mensyaratkan sarjana. Tidak ada negara maju yang mempertahankan standar minimal SMA.
Hasil penelitian meta-analisis, menunjukkan bahwa tingkat pendidikan yang lebih tinggi pada anggota kepolisian berkorelasi dengan rendahnya jumlah pengaduan masyarakat, penggunaan kekuatan yang lebih proporsional, serta meningkatnya kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur organisasi kepolisian.
Urgensi HAM dan Tantangan Kejahatan Modern
Dampak standar pendidikan ini terhadap perlindungan HAM sangat krusial. Laporan Komnas HAM mengindikasikan bahwa dugaan kasus penyiksaan justru berkonsentrasi pada unit-unit dengan persentase polisi berpendidikan SMA yang tinggi. Keterbatasan pemahaman terhadap prosedur interogasi legal memicu tingginya penggunaan taktik paksaan dan kekerasan
Di sisi lain, lanskap kejahatan telah bergeser. Cyber-crime, financial crime, trafficking, dan terrorism memerlukan kapasitas analitik, forensik digital, serta metodologi investigasi mendalam yang mustahil didapatkan di kurikulum setingkat SMA. Ironisnya, secara informal, unit-unit spesialis Polri (seperti anti-teror) sudah menaikkan standar rekrutmen mereka ke D3/Sarjana. Artinya, secara internal Polri sadar akan keterbatasan standar SMA, namun kebijakan formalnya tersandera oleh political will yang lemah.
Rekomendasi Penulis
Rekomendasi yang diperlukan menurut hemat penulis adalah amandemen UU Polri untuk menetapkan Diploma III (D3) sebagai standar minimal, dengan roadmap transisi bertahap selama 5 tahun. Implementasi harus disertai dengan beberapa hal, pertama peningkatan kompensasi 15-20% untuk menarik kandidat berkualitas.
Kedua, penguatan kerjasama dengan institusi pendidikan untuk mengembangkan program terakreditasi. Ketiga, beasiswa dan kebijakan untuk memastikan inklusi dan keberagaman. Keempat, pemantauan yang kuat dan evaluasi terhadap dampak kebijakan.
Reformasi pendidikan kepolisian ini harus dipahami bukan sebagai idealisme kosong atau mengikuti standar Barat. Sebaliknya, ini adalah kebutuhan fundamental untuk memastikan bahwa Polri dapat melaksanakan tugasnya secara professional dan akuntabel dalam menghadapi kompleksitas tantangan keamanan dan penyalahgunaan kuasa oleh kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik (2023). Statistik Pendidikan Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Boeraswati, E. (2023). Penataan kurikulum pendidikan pengembangan umum STIK PTIK (S1, S2, S3) guna peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri yang unggul di era Police 4.0. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 15–29. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.429
Mayastinasari, V., Earliyanti, N. I., & Arnapi. (2024). Transformasi pendidikan kepolisian melalui pengembangan STIK Lemdiklat Polri menjadi universitas. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).
Ndoluanak, Y. H., dkk. (2024). Urgensi sistem penjaminan mutu internal terhadap peningkatan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 15(1). https://doi.org/10.21009/jep.v14i2.45809
Hartini, Rugaiyah, & Madhakomala, R. (2022). Pengawasan, pengendalian dan evaluasi implementasi kurikulum pada pendidikan dan pengembangan umum Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(2).
Sopian, H., & Wijaya, B. (2021). Performa syarat pendidikan penyidik dan implikasinya terhadap profesionalitas penyidik Polri. Jurnal Ekonomika 45. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v5i1.61

Satria Kusuma Wardhana
Baca Juga

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026