Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis

sumber: pinterest.com
Dalam dunia usaha, setiap pelaku bisnis sejatinya bertindak sebagai homo economicus, yang artinya makhluk yang selalu bergerak berdasarkan perhitungan untung dan rugi demi kepentingannya. Guna setiap jalinan kerja sama dan target profit yang dirancang dapat tercapai dengan adil serta berkepastian hukum bagi para pihak, dibutuhkan sebuah bingkai bernama kontrak bisnis.
Dibutuhkan keahlian khusus dalam membuat kontrak bisnis, keahlian khusus yang dapat menerjemahkan kepentingan satu sama lain antara para pihak yang akan berkontrak menjadi bahasa hukum, dengan tujuan saling memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
Bahasa dalam kontrak bisnis bukan sekadar alat komunikasi biasa. Ia adalah instrumen yang mengubah hal yang kesannya subjektif dari masing-masing pihak menjadi sebuah objektivitas hukum yang mengikat.
Ketika sebuah klausula ditulis, kata-kata di dalamnya berubah menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, memahami anatomi dan karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis merupakan kompetensi krusial bagi para contract drafter maupun pelaku bisnis praktis.
Apakah Bahasa Indonesia Hukum Berbeda?
Sebuah pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Bahasa Indonesia Hukum itu berbeda dari Bahasa Indonesia yang kita gunakan sehari-hari? Pada dasarnya, Bahasa Indonesia Hukum tetap tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku. Baik dalam pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, makna, maupun pengejaannya tidak boleh keluar dari koridor kebahasaan nasional.
Namun, yang membedakannya secara fundamental adalah karakteristik penerapannya. Bahasa hukum dalam kontrak menuntut ketajaman spesifik: ia wajib bercorak hemat (precise), lugas, sederhana, konsisten, dan bebas dari kerancuan atau multi-tafsir.
Di dunia hukum, satu tanda koma yang keliru atau pilihan kata yang ambigu bisa mengubah kewajiban menjadi hak, atau sebaliknya. Kesalahan kecil tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil hingga miliaran rupiah.
Kewajiban Bahasa Indonesia Menurut UU No. 24 Tahun 2009
Di Indonesia, aspek kebahasaan dalam kontrak bisnis tidak hanya soal estetika dan kejelasan transaksional, melainkan telah diatur oleh regulasi negara yang ketat. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
Bagi kontrak yang melibatkan pihak asing, Pasal 31 Ayat (2) memberikan ruang khusus dengan memperbolehkan penulisan kontrak dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau Bahasa Inggris sebagai pendamping (bilingual contract).
Dinamika ini sempat melahirkan perdebatan hukum yang sengit di meja peradilan. Dalam sejarah yurisprudensi Indonesia, terdapat preseden seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/2015 yang menegaskan kewajiban ini secara mutlak.
Namun, ada pula perkembangan menarik seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Ampana Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp. Dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun Pasal 31 UU No. 24/2009 merupakan aturan hukum khusus (lex specialis), ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia pada perjanjian internasional tidak serta-merta membatalkan syarat sah objektif perjanjian berdasarkan Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata, sepanjang motif pembuatan kontrak tersebut halal, tidak dilarang undang-undang, dan tidak merugikan pihak lain.
Meskipun demikian, untuk meminimalkan risiko hukum gugatan pembatalan di kemudian hari, penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap kontrak yang melibatkan entitas Indonesia adalah sebuah keharusan yang mutlak dipenuhi sejak awal.
Pola Pilihan Kata yang Tepat Sesuai Bahasa Hukum
Beberapa acuan kata atau kalimat dalam pembuatan kontrak bisnis sesuai bahasa hukum, antara lain:
- Menggambarkan secara eksplisit maksud yang sebenarnya dari para pihak. > dari subyektif ke objektivikasi yang dituangkan dalam kontrak.
- Menggunakan definisi yang tepat/kebakuan definisi.
- Memiliki kalimat yang hemat (sederhana) dan precise (hanya kata yang diperlukan yang dipakai).
- Lugas dan pasti (hindari kesamaaan arti/kerancuan) Contoh: hindari kata “bisa” dalam menentukan sesuatu, karena kata “bisa” dapat memiliki arti “racun ular”.
- Terminologi yang dianggap umum tetap harus didefinisikan
- Diksi kata mengacu pada peraturan perundang-undangan atau pendefinisian yang disepakati
Formula Pilihan Kata Baku
Terdapat formula pilihan kata baku yang harus dipatuhi dan dapat digunakan demi menciptakan kepastian hukum yang mutlak, kata-kata tersebut antara lain:
1. Menentukan Batasan Maksimum dan Minimum
- Untuk menyatakan jangka waktu, gunakan frasa “paling singkat” atau “paling lama”
- Untuk menyatakan batas waktu akhir, gunakan frasa “paling lambat” atau “paling cepat”
- Untuk jumlah nominal uang, gunakan frasa “paling sedikit” atau “paling banyak”
- Untuk jumlah non-uang (seperti volume atau kuantitas), gunakan frasa “paling rendah” atau “paling tinggi”
2. Pengecualian dan Inklusi
- Gunakan kata “kecuali” di awal kalimat jika ingin mengecualikan seluruh isi kalimat, atau tempatkan langsung di belakang kata tertentu yang ingin dibatasi.
- Gunakan kata “selain” untuk menyatakan makna inklusi (termasuk/di luar dari hal utama).
3. Pola Pengandaian dan Probabilitas
- Kata “jika” digunakan untuk hubungan kausal murni (pola sebab-akibat atau karena-maka).
- Kata “apabila” digunakan untuk hubungan kausal yang mengandung unsur waktu.
- Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi khusus yang bisa terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka)
- Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan atau peristiwa di masa depan yang sifatnya sudah pasti akan terjadi.
4. Karakter Hubungan dan Otoritas
- Kata dan bersifat kumulatif (keduanya harus terpenuhi), sedangkan atau bersifat alternatif. Frasa dan/atau digunakan jika sifat klausula bisa kumulatif sekaligus alternatif.
- Kata wajib menandakan kewajiban mutlak yang berkonsekuensi sanksi hukum jika diabaikan.
- Kata berhak menandakan kepemilikan klaim/hak, sementara berwenang memberikan kuasa atau otoritas formal kepada seseorang atau lembaga.
- Kata dapat digunakan untuk menyatakan sifat opsional, artinya tindakan tersebut boleh dilakukan, namun tidak bersifat imperatif (tidak wajib).
Melalui penerapan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku, pemenuhan kewajiban formal UU No. 24 Tahun 2009, serta ketepatan dalam memilih model diksi, harapannya kontrak bisnis yang dirancang akan mampu memberikan kepastian hukum dan menggambarkan intensi objektif para pihak secara sempurna.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!
9 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026