Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026

Sumber: pinterest.com
Dunia pendidikan Indonesia kembali memasuki tahap baru. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026, pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Menteri Abdul Mu'ti.
Peraturan ini merupakan upaya nyata untuk menyempurnakan potret pendidikan nasional. Dengan fokus yang lebih seimbang antara kecerdasan intelektual (kognitif) dan kematangan karakter (nonkognitif), Indonesia sedang menyiapkan generasi yang lebih tangguh menghadapi tantangan global.
Melalui peraturan ini, pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian signifikan terhadap penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). Bagi masyarakat awam, perubahan peraturan mungkin terdengar teknis dan birokratis. Namun, bagi para guru, orang tua, dan siswa, regulasi ini adalah arah yang akan menentukan ke mana kualitas pendidikan kita akan dibawa.
Evolusi Hasil Belajar: Aspek Nonkognitif Menjadi Batu Uji
Salah satu poin paling mencolok dalam aturan terbaru ini adalah penajaman definisi hasil belajar. Pemerintah kini membagi hasil belajar menjadi dua kategori besar: kognitif dan nonkognitif.
Hasil belajar kognitif tetap berfokus pada dua fondasi utama, yaitu literasi membaca dan numerasi. Keduanya diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, yang menarik adalah bagaimana pemerintah kini memberikan perhatian serius pada aspek nonkognitif melalui Survei Karakter.
Jika dulu pendidikan sering dianggap hanya soal pintar matematika atau bahasa, kini karakter menjadi pilar yang setara. Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 Pasal (7) menetapkan delapan dimensi profil lulusan yang menjadi sasaran utama. Dimensi tersebut mencakup:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kewargaan.
- Penalaran kritis.
- Kreativitas.
- Kolaborasi.
- Kemandirian.
- Kesehatan.
- Komunikasi.
Delapan dimensi ini menunjukkan bahwa sekolah masa depan diharapkan tidak hanya mencetak "orang pintar", tetapi juga individu yang sehat, mampu bekerja sama, dan memiliki integritas moral yang tinggi.
Survei Lingkungan Belajar
Asesmen Nasional bukan hanya ujian bagi siswa. Melalui peraturan ini, sekolah pun diuji untuk dapat meningkatkan kualitas lingkungannya. Pengukuran kualitas lingkungan belajar kini mencakup tiga aspek krusial: iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran itu sendiri.
Data ini diambil melalui Survei Lingkungan Belajar. Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak belajar di tempat yang aman dari perundungan (bullying), menghargai perbedaan, dan mendapatkan kualitas pengajaran yang standar.
Siapa Saja yang Terlibat?
Ada perubahan penting dalam hal kepesertaan. AN kini secara spesifik menyasar peserta didik pada kelas akhir di setiap jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA dan SMK. Selain siswa, pendidik dan kepala satuan pendidikan juga wajib menjadi peserta AN.
Integrasi data juga diperketat. Seluruh peserta harus terdaftar dalam sistem basis data kementerian dan mendaftar pada laman resmi yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan data tunggal yang akurat guna memantau perkembangan pendidikan di setiap daerah.
Menuju Pendidikan yang Lebih Terintegrasi
Salah satu inovasi menarik dalam Pasal 9A adalah kemungkinan integrasi pengukuran literasi dan numerasi ke dalam capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Ini memberikan sinyal bahwa literasi dan numerasi bukan lagi mata pelajaran yang berdiri sendiri, melainkan "ruh" yang harus ada di setiap mata pelajaran.
Bagi para pemangku kepentingan, aturan ini adalah undangan untuk berkolaborasi. Keberhasilan Asesmen Nasional tidak hanya bergantung pada kementerian, tetapi juga pada kesiapan sarana prasarana di daerah dan semangat para guru di garda terdepan pendidikan. Mari kita dukung transformasi ini demi masa depan anak bangsa yang lebih cerah.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026

Kenapa Driver Online Sering Cancel Orderan? Menguak Sisi Gelap Perjanjian Kemitraan
18 Mar 2026

Mengenal Jenis Kontrak Kerja
13 Mar 2026

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026