Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia

Sumber: setkab.go.id
Isu mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace serta beroperasinya perusahaan Israel di Maluku Tengah memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut selaras dengan komitmen konstitusional Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina?
Pertanyaan ini tidaklah sederhana. Ia menyentuh tiga point penting sekaligus yaitu konstitusi, politik luar negeri, dan hukum investasi. Karena itu, membacanya secara hitam-putih justru berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya kompleks.
Apa Itu Board of Peace
Mari kita bahas satu persatu, mulai dari apa itu Board of Peace. Board of Peace atau dewan perdamaian merupakan organisasi internasional yang dibentuk oleh Donald J Trump pada 17 November 2025, dengan tujuan untuk perdamaian global, lebih lanjut yaitu untuk mengawasi proses stabilisasi dan rekonstruksi Gaza Palestina.
Board of Peace menawarkan untuk bergabung dengan membayar 1 Miliar US$ atau sekitar Rp 16,7 - 17 triliun untuk menjadi anggota tetap. Organisasi ini mengundang setidaknya 60 negara untuk bergabung. Namun, baru 26 negara yang mendaftarkan diri salah satunya yaitu Indonesia.
Muncul kontradiksi bahwa Indonesia dikenal dengan negara yang pro terhadap kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel. Alih-alih tetap mempertahankan sikap tersebut, namun Indonesia malah memilih bergabung dalam satu organisasi dengan Israel.
Konstitusi dan Komitmen Anti-Penjajahan
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat ini bukan sekadar slogan sejarah, melainkan sebagai landasan moral dan konstitusional bagi seluruh kebijakan luar negeri Indonesia.
Indonesia, sejak lama, selalu vokal terhadap kemerdekaan Palestina dalam berbagai forum internasional. Sikap inilah yang sering dipandang sebagai bukti nyata dari amanat konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif.
Namun, ketika muncul informasi mengenai izin operasional PT Ormat Geothermal Indonesia, atau perusahaan afiliasi Ormat Technologies Inc. yang berasal dari Israel di Maluku Tengah. Isu ini memunculkan kesan adanya gap antara idealisme konstitusional dan praktik kebijakan ekonomi.
Benarkah hal tersebut?
Memisahkan Negara dan Korporasi
Dalam hukum internasional dan hukum investasi, perlu dibedakan antara hubungan diplomatik antarnegara dan hubungan bisnis yang dilakukan oleh korporasi.
Selama perusahaan asal Israel berbadan hukum dan sesuai dengan ketentuan investasi di Indonesia, secara formal tunduk pada rezim hukum nasional Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
Penanaman modal asing diatur melalui ketentuan hukum yang menetapkan syarat serta mekanisme perizinan secara administratif, tanpa serta-merta berkaitan dengan pengakuan atau hubungan diplomatik dengan negara asal investor.
Intinya, izin usaha dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlakuan setara bagi investor asing, dan transparansi. Orientasinya berada pada ranah ekonomi dan tata kelola administrasi, bukan pada pengakuan atau pembentukan hubungan diplomatik antarnegara.
Namun, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada kaitan dengan etika kebijakan publik dan persepsi politik masyarakat.
Board of Peace dan Dimensi Kerja Sama Internasional
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace juga tidak bisa dilepaskan dalam konteks kerja sama internasional. Dalam praktik diplomasi modern, forum-forum internasional sering kali mempertemukan negara dengan kepentingan yang sangat beragam.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memungkinkan Indonesia terlibat dalam berbagai inisiatif global sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip konstitusi. Prinsip “bebas” artinya tidak terikat pada blok kekuatan manapun; prinsip “aktif” berarti ikut berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia.
Jadi Pertanyaannya bukan semata-mata soal duduk satu forum dengan Israel, melainkan, apakah keterlibatan Indonesia di Board of Peace memperkuat atau justru melemahkan posisi diplomatik Indonesia dalam mendukung Palestina?
Uji Konsistensi: Idealisme atau Pragmatisme?
Kenyataannya, negara selalu dihadapkan pada tarik ulur antara idealisme dan pragmatisme. Negara membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan, termasuk wilayah seperti Maluku Tengah yang memiliki potensi sumber daya yang besar.
Di sisi lain, Indonesia memiliki reputasi global sebagai pendukung kuat perjuangan kemerdekaan Palestina. Reputasi ini bukan cuma simbol, tetapi sudah menjadi bagian dari identitas diplomatik bangsa.
Apabila perusahaan Israel beroperasi di Indonesia lewat jalur investasi yang sah, maka secara hukum tindakan tersebut dapat dipandang sebagai kebijakan ekonomi. Namun dari segi moral-politik, kebijakan tersebut dapat ditafsirkan berbeda oleh publik.
Di sinilah transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tentang beberapa hal penting: Apa status hukum perusahaan itu di Indonesia? Apakah perusahaan tersebut terdapat afiliasi langsung dengan kebijakan negara Israel? Mekanisme pengawasannya bagaimana? Dan apakah ada batasan operasionalnya?
Tanpa adanya keterbukaan, publik akan sibuk berspekulasi dibandingkan klarifikasi hukumnya.
Apakah Bertentangan dengan UUD 1945?
Sebenarnya tidak terdapat norma eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang perizinan perusahaan dari negara tertentu, termasuk Israel untuk beroperasi di Indonesia. Konstitusi kita memang anti-penjajahan, tetapi bukan membatasi hubungan ekonomi secara spesifik.
Tapi di balik itu semua, konstitusi juga mengandung nilai dasar yang harus menjadi arah kebijakan. Dalam teori hukum tata negara modern, konsistensi kebijakan publik tidak hanya diukur dari taat aturan tertulis, tetapi juga dari keselarasan dengan nilai-nilai konstitusional.
Artinya, walaupun secara teks tidak melanggar, kebijakan seperti ini tetap bisa diperdebatkan dari sudut konsistensi nilai.
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan posisi yang tegas terhadap isu Palestina. Jika kebijakan ekonomi domestik dianggap bertentangan dengan narasi diplomatik tersebut, maka yang akan dipertaruhkan bukan hanya soal izin usaha saja, tapi juga kredibilitas negara.
Faktanya, di era globalisasi banyak negara memisahkan urusan politik dengan ekonomi. Indonesia mau ikut jalan itu atau tetap jaga garis moral yang lebih tegas? Pilihan ini harus diambil dengan sadar dan transparan.
Isu ini bukan hanya sekadar tentang forum internasional atau suatu perusahaan saja. Ini merupakan cerminan bagaimana Indonesia dalam menjaga amanat konstitusi, kepentingan ekonomi nasional, dan komitmen diplomatik terhadap Palestina.
Indonesia tidak boleh gegabah, tapi juga tidak bisa cuek dengan opini publik dan nilai yang sudah sejak lama diperjuangkan.
Konsistensi tidak selalu berarti menutup semua peluang kerja sama. Tapi, konsistensi menuntut kejelasan batas, transparansi kebijakan, dan argumen hukum yang jelas.
Jika Indonesia mau tetap dikenal sebagai negara yang konsisten dukung kemerdekaan Palestina, setiap kebijakan soal entitas Israel harus dijelaskan dengan terang, dengan kerangka hukum, jangan hanya dibungkus alasan ekonomi. Karena pada akhirnya, urusan politik luar negeri bukan hanya soal strategi, tapi juga soal identitas dan integritas konstitusi Indonesia.
Sumber:
https://iainkendari.ac.id/pojok-rektor/show/menyoal-board-of-peace
Aturan Pendirian PT PMA dan Prosedurnya – Hukumonline (tentang perizinan PMA di Indonesia
Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2025 – JMI Rivera Publishing
Analisis Hukum terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing – JHLG
Diah Ayu Fadilah
Baca Juga

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026

Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi
3 Feb 2026

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru
26 Jan 2026

Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
17 Jan 2026

Memahami Bentuk Korporasi dan Tata Kelola Badan Usaha di Indonesia
30 Des 2025

Antara Teks Hukum dan Keadilan: Kritik atas Jargon “Lex Dura Sed Tamen Scripta”
22 Des 2025