Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Dipublikasikan pada 17 Januari 2026 oleh Hafid Nafi Rozzaki
Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Sumber: pinterest.com

Dunia bisnis dan interaksi sosial tidak pernah lepas dari yang namanya perbedaan kepentingan. Terkadang, perbedaan ini memanas dan berubah menjadi konflik. Jika tidak ditangani dengan kepala dingin, konflik tersebut bisa pecah menjadi sengketa hukum yang menguras energi, waktu, dan biaya.

Ketika orang mendengar kata “sengketa hukum” yang terlintas di pikiran hanyalah ruang sidang pengadilan yang kaku, proses yang berbelit-belit, dan pengacara yang saling beradu argumen di depan hakim. Namun, tahukah bahwa di era modern ini, pengadilan bukan satu-satunya jalan keluar? Ada jalur yang lebih efisien dan privat yang disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), dengan Arbitrase sebagai salah satu primadonanya, terutama untuk urusan sengketa bisnis.

Apa Itu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)?

Secara sederhana, APS adalah sebuah lembaga atau prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Bayangkan Anda memiliki masalah dengan rekan bisnis, alih-alih saling lapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan negeri, Anda berdua sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan namun tetap formal atau diakui secara hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam jalur APS ini, yaitu:

  1. Konsultasi: Meminta nasihat dari ahli atau praktisi hukum.
  2. Negosiasi: Berdiskusi langsung antarpihak untuk mencari jalan tengah.
  3. Mediasi: Berunding dengan bantuan pihak ketiga netral yang disebut “Mediator”.
  4. Konsiliasi: Mirip dengan mediasi, namun biasanya konsiliator lebih aktif memberikan saran solusi.
  5. Penilaian Ahli: Meminta pendapat dari pakar di bidang tertentu untuk menentukan fakta atau nilai yang disengketakan.

Mengenal Lebih Dekat tentang Mediasi

Salah satu metode yang paling populer adalah mediasi. Di pengadilan pun, sebelum hakim memeriksa perkara perdata, para pihak wajib hukumnya untuk mencoba mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Dalam praktiknya, akan ada pihak ketiga yang akan memandu jalannya Mediasi. Pihak ketiga tersebut adalah Mediator. Pihak Mediator yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Menariknya, di era digital, kita sekarang mengenal Mediasi Elektronik. Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik, mediasi tidak harus dilakukan dengan bertemu fisik. Para pihak bisa berdiskusi melalui ruang virtual (seperti video call) dari lokasi yang berbeda, asalkan disepakati bersama. Ini tentu sangat memudahkan, terutama bagi pebisnis yang memiliki mobilitas tinggi.

Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Untuk Urusan Bisnis

Istilah Arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin), arbitrage (Belanda dan Perancis), arbitration (Inggris), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian.

Jika mediasi lebih bersifat fasilitasi untuk mencapai kesepakatan, maka Arbitrase adalah proses yang lebih “yudisial” atau layaknya kita bersidang di pengadilan. Arbitrase sering disebut sebagai pengadilan swasta karena sengketa diputus oleh seorang “wasit” atau “Arbiter” yang dipilih sendiri oleh para pihak.

Secara hukum, Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 mendefinisikan Arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis. Kunci utama dari arbitrase adalah adanya “Klausul Arbitrase” dalam kontrak atau perjanjianAnda. Jika dari awal Anda sudah menuliskan bahwa “setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase,” maka pengadilan negeri manapun tidak berwenang untuk mencampuri urusan tersebut.

Mengapa Banyak Pengusaha Memilih Arbitrase?

Para pelaku usaha biasanya lebih memilih arbitrase karena beberapa keunggulan yang tidak dimiliki pengadilan biasa:

• Kerahasiaan Terjamin: Berbeda dengan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, sidang arbitrase bersifat tertutup. Rahasia dapur perusahaan atau reputasi bisnis tetap aman dari sorotan publik.

• Arbiter Adalah Ahli: Di pengadilan, hakim adalah ahli hukum secara umum. Di arbitrase, Anda bisa memilih arbiter yang memang pakar di bidang sengketa Anda, misalnya ahli perbankan, konstruksi, atau hak kekayaan intelektual (HKI).

• Lebih Cepat dan Efisien: Prosedur arbitrase dirancang agar tidak berbelit-belit secara administratif, sehingga keputusan bisa dicapai lebih singkat.

• Putusan Final dan Mengikat: Putusan arbitrase bersifat final and binding. Artinya, tidak ada upaya banding atau kasasi seperti di pengadilan. Begitu putusan keluar, masalah selesai.

H

Hafid Nafi Rozzaki