Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru

Dipublikasikan pada 26 Januari 2026 oleh Hafid Nafi Rozzaki
Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru

Sumber: pinterest.com

Tahun ini, tepatnya 2 Januari 2026 silam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP Nasional telah resmi belaku. Perberlakuan ini menandai era baru hukum pidana di Indonesia, setelah sekian lama kita masih menggunakan KUHP hasil dari masa kolonial.

Jika terjadi korupsi atau kejahatan yang berkaitan dengan tindakan korporasi, biasanya hanya direktur atau manajer lapangan yang diseret ke meja hijau atau pengadilan, sementara badan hukumnya tetap melenggang bebas menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut. Namun, arah hukum kita telah berubah. Dengan berlakunya KUHP Baru, korporasi kini tidak lagi bisa bersembunyi dari jerat pemidanaan.

Revolusi Subjek Hukum: Korporasi Bisa Jadi Terpidana

Dalam KUHP lama, fokus utama pidana diperuntukkan kepada subjek hukum orang (natuurlijke persoon). Meski peraturan di luar KUHP, UU Tipikor misalnya, telah mengenal pidana korporasi, keberadaannya dalam KUHP Baru menjadi jauh lebih kuat dan dipertegas.

Dalam KUHP Baru, tepatnya pada Pasal 45 ayat (1) korporasi ditempatkan secara tegas sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Definisi korporasi pun diperluas, mencakup badan hukum (seperti PT, Yayasan, atau Koperasi) maupun yang bukan badan hukum (seperti Firma atau CV,). Artinya, badan-badan yang disebutkan itu kini memiliki “nyawa” sendiri yang bisa dituntut jika terbukti melakukan tindakan pidana.

Doktrin di Balik Jerat Pidana Korporasi

Bagaimana mungkin sebuah badan seperti perusahaan bisa melakukan tindak pidana? KUHP Baru mengadopsi beberapa doktrin hukum modern untuk menjawab hal ini:

a. Identification Theory Tindakan pengurus yang memiliki posisi tinggi (directing mind) dianggap sebagai tindakan korporasi itu sendiri. b. Corporate Culture Perusahaan bisa dipidana jika kebijakan atau kultur internalnya membiarkan, mendorong, atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

Kapan Suatu Korporasi Bisa Dipidana?

Berdasarkan Pasal 48 KUHP Baru, sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana tersebut:

  • Dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.
  • Memberikan keuntungan bagi korporasi secara melawan hukum.
  • Diterima sebagai kebijakan korporasi
  • tidak ada upaya pencegahan dari pihak manajemen atas adanya tindakan pidana
  • Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana

Poin terakhir adalah yang paling krusial. Jika sebuah perusahaan tidak memiliki sistem kepatuhan (compliance) yang memadai untuk mencegah korupsi atau pencucian uang, maka kelalaian tersebut menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menjerat perusahaan tersebut.

Pihak Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi

Suatu perusahaan tidak akan dapat berjalan tanpa ada pihak atau sekumpulan orang yang menjalankannya. Jika terjadi tindak pidana korporasi, sebagaimana Pasal 49, yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu:

  • pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional (Direksi)
  • pemberi perintah
  • pemegang kendali
  • pemilik manfaat Korporasi (pemegang saham mayoritas)

Ragam Sanksi atas Tindakan Pidana Korporasi

Hukuman bagi korporasi tentu berbeda dengan manusia. Perusahaan tidak bisa dipenjara, namun KUHP Baru menyediakan sanksi yang tak kalah menyakitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118-120, sebagai berikut: a. Pidana Pokok Pidana denda, ini adalah satu-satunya pidana pokok bagi korporasi. Nilainya bisa sangat fantastis, dan jika tidak dibayar, aset perusahaan dapat disita atau dilelang. b. Pidana Tambahan Inilah yang sering disebut sebagai pidana tambahan bagi perusahaan. Sanksinya meliputi:

  • Pembayaran ganti rugi;
  • Perbaikan akibat tindak pidana;
  • Pencabutan izin tertentu;
  • Pelarangan melakukan kegiatan usaha;
  • Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha;
  • Hingga Pembubaran Korporasi.

Relevansi dengan Pemberantasan Korupsi

Dalam konteks korupsi, KUHP Baru dapat menjadi senjata tajam. Seringkali, praktik suap dilakukan oleh karyawan level menengah demi memenangkan tender perusahaan. Di masa lalu, perusahaan mungkin hanya berdalih “Itu ulah oknum.”

Dengan aturan baru ini, dalih “oknum” tidak lagi sakti. Jika perusahaan menikmati hasil tender dari suap tersebut dan tidak memiliki sistem audit internal yang ketat, perusahaan tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku korupsi. Ini memaksa sektor swasta untuk beralih dari sekadar mengejar profit menjadi mengejar integritas.

Tantangan Penegakan Hukum

Tentu saja, implementasi KUHP Baru ini bukan tanpa hambatan. Menentukan siapa “otak” di balik kejahatan korporasi dalam struktur organisasi yang kompleks seringkali seperti mencari jarum dalam jerami. Selain itu, penegak hukum perlu memiliki literasi keuangan dan manajerial yang mumpuni agar tidak sembarangan menghukum perusahaan yang sebenarnya sudah beritikad baik namun kecolongan oleh pihak ketiga atau pihak di luar perusahaan.

H

Hafid Nafi Rozzaki