Peradi SAI Apresiasi KUHAP Baru, Soroti Peningkatan Hak Advokat

Sumber: Dok. jpnn.com
JAKARTA, 24 November 2025 - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) buka suara menyikapi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan, khususnya terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, usai RDPU dengan Komisi III DPR RI menyatakan bahwa KUHAP baru telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat.
"Dalam acara pidana, advokat itu ada di setiap tempat mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan pengadilan, bahkan pelaksanaan putusan, itu advokat selalu ada. KUHAP sekarang ini sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya," kata Harry Ponto.
Selain itu, kemajuan lain yang disoroti adalah pemberian akses rekaman CCTV kepada advokat untuk kepentingan pembelaan.
"Bahwa sekarang dimungkinkan penggunaan kamera pengawas atau yang kita kenal dengan CCTV. Nah, CCTV ini biasanya hanya miliknya penyidik, ya. Nah, tapi sekarang dalam kerangka kepentingan pembelaan, advokat berhak mendapatkan rekaman dari CCTV tersebut," lanjut Harry Ponto.
Peradi SAI juga menegaskan bahwa keberhasilan KUHAP baru memerlukan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang menjunjung tinggi integritas di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara efektif, berjalan seimbang, dan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM). Peradi SAI menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam upaya mewujudkan hal tersebut
Berkenaan polemik yang menyertai pengesahan KUHAP, Harry Ponto juga memberikan tanggapannya, bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru ini dinilai belum mencapai kesempurnaan, proses penyusunan dan pengesahan RUU KUHAP telah menghasilkan pencapaian yang signifikan dan memberikan dampak besar bagi dunia hukum serta masyarakat luas.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026

Kenapa Driver Online Sering Cancel Orderan? Menguak Sisi Gelap Perjanjian Kemitraan
18 Mar 2026

Mengenal Jenis Kontrak Kerja
13 Mar 2026

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026