Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
JAKARTA – Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, resmi mengakhiri masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (3/2/2026). Momen perpisahan ini ditandai dengan suasana haru saat pembacaan putusan terakhirnya sebagai Hakim MK dalam sidang perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan M Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, Senin (2/2/2026). Permohonan ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Arief Hidayat tetap menjalankan tugas terakhirnya membacakan putusan meski dengan suara serak. Sidang ini menjadi momen perpisahan Arief sebelum resmi pensiun dari Mahkamah Konstitusi tepat di usianya yang ke-70.
“Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70 (tahun)”, ujar Arief Hidayat.
Suasana haru tersebut, juga terlihat dari momen tangis Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).
Momen tangis itu terjadi setelah Suhartoyo membacakan 14 permohonan yang ditutup pada pukul 15.49 WIB.
"Demikian pengucapan putusan, 14 permohonan. Untuk salinan putusan akan dikirim pada para pihak melalui email masing-masing setelah persidangan ini selesai atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan ini ditutup," ujar Suhartoyo, Senin.
Suhartoyo sempat menoleh ke sebelah kiri ke arah Arief Hidayat, dilanjutkan menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaannya selama ini menjalani tugas sebagai Hakim konstitusional.
"Terima kasih semuanya dan terima kasih untuk Yang Mulai Prof Arief telah membersamai kita semua. Sidang selesai dan ditutup," sambungnya sebelum menutup sidang dengan diiringi isak tangis.
Setelah mengabdi selama 13 tahun, Arief Hidayat resmi memasuki masa purna tugas sebagai Hakim Konstitusi tepat di usia 70 tahun hari ini. Estafet sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi kini beralih kepada Adies Kadir, yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026).
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru
26 Jan 2026

Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
17 Jan 2026

Memahami Bentuk Korporasi dan Tata Kelola Badan Usaha di Indonesia
30 Des 2025

Antara Teks Hukum dan Keadilan: Kritik atas Jargon “Lex Dura Sed Tamen Scripta”
22 Des 2025