Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
JAKARTA – Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, resmi mengakhiri masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (3/2/2026). Momen perpisahan ini ditandai dengan suasana haru saat pembacaan putusan terakhirnya sebagai Hakim MK dalam sidang perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan M Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, Senin (2/2/2026). Permohonan ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Arief Hidayat tetap menjalankan tugas terakhirnya membacakan putusan meski dengan suara serak. Sidang ini menjadi momen perpisahan Arief sebelum resmi pensiun dari Mahkamah Konstitusi tepat di usianya yang ke-70.
“Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70 (tahun)”, ujar Arief Hidayat.
Suasana haru tersebut, juga terlihat dari momen tangis Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).
Momen tangis itu terjadi setelah Suhartoyo membacakan 14 permohonan yang ditutup pada pukul 15.49 WIB.
"Demikian pengucapan putusan, 14 permohonan. Untuk salinan putusan akan dikirim pada para pihak melalui email masing-masing setelah persidangan ini selesai atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan ini ditutup," ujar Suhartoyo, Senin.
Suhartoyo sempat menoleh ke sebelah kiri ke arah Arief Hidayat, dilanjutkan menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaannya selama ini menjalani tugas sebagai Hakim konstitusional.
"Terima kasih semuanya dan terima kasih untuk Yang Mulai Prof Arief telah membersamai kita semua. Sidang selesai dan ditutup," sambungnya sebelum menutup sidang dengan diiringi isak tangis.
Setelah mengabdi selama 13 tahun, Arief Hidayat resmi memasuki masa purna tugas sebagai Hakim Konstitusi tepat di usia 70 tahun hari ini. Estafet sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi kini beralih kepada Adies Kadir, yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026).
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Resmi Sahkan UU PPRT, DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
21 Apr 2026

Hukum Tidak Harus Netral?
20 Apr 2026

Memahami Corporate Social Responsibility Pada Korporasi
14 Apr 2026

Berani Bersuara, Berujung Teror: Kisah Rafif dan Surat yang Mengguncang Jagat Maya
7 Apr 2026

Membedah Istilah Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Dalam KUHP Baru
27 Mar 2026

Senyapnya Suara Kritis Di Momen Hari Raya
24 Mar 2026

Kenapa Driver Online Sering Cancel Orderan? Menguak Sisi Gelap Perjanjian Kemitraan
18 Mar 2026

Mengenal Jenis Kontrak Kerja
13 Mar 2026

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026