Antara Teks Hukum dan Keadilan: Kritik atas Jargon “Lex Dura Sed Tamen Scripta”

Dipublikasikan pada 22 Desember 2025 oleh Hafid Nafi Rozzaki
Antara Teks Hukum dan Keadilan: Kritik atas Jargon “Lex Dura Sed Tamen Scripta”

pinterest.com

Lex Dura Sed Tamen Scripta sebagai jargon yang sering dipakai orang hukum pada umumnya, di samping jargon seperti Fiat justitia ruat coelum (sekalipun esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan), dan jargon-jargon lainnya. Lex Dura Sed Tamen Scripta memiliki makna, bahwa “hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis”. Artinya jargon tersebut menjelaskan, bahwa hukum adalah aturan tertulis yang kejam.

Hukum sebagai alat yang seharusnya melindungi kepentingan-kepentingan manusia, sebagai wajah keadilan, memberikan manfaat serta kepastian, ternyata berwatak kejam. Jargon tersebut sejatinya tidak berbicara nilai-nilai lain (keadilan, kemanfaatan), selain berbicara nilai kepastian hukum.

Selain itu, secara tidak langsung, jargon tersebut menolak hukum selain teks tertulis. Mengisyaratkan pula bahwa memang takdir suatu hukum adalah "kejam".

Aliran Positivisme sebagai Pelopor “Lex Dura Sed Tamen Scripta”

Positivisme sebagai paham aliran yang melihat hukum sebagai “perintah dari kelompok atau orang yang memiliki kuasa atau wewenang”. Apabila ada pihak yang melanggar perintah tersebut harus siap menerima sanksi.

Aliran ini tidak berbicara hukum itu harus adil, atau harus bermanfaat, tapi berbicara hukum adalah aturan yang dibuat penguasa untuk memberikan kepastian, begitulah pandangan John Austin, salah satu tokoh dari aliran ini. Begitupun pandangan Hans Kelsen, ia mengungkapkan bahwa hukum harus dipisahkan oleh sesuatu di luar hukum (seperti moralitas, sosial, ekonomi, dan lain-lain). Hukum harus dimurnikan oleh semua hal itu.

Aliran ini mengharuskan suatu perintah atau aturan harus dalam bentuk tertulis, di luar aturan tertulis itu tidak dapat disebut hukum. Jadi hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan tertulis yang dibuat penguasa yang berwenang, dan ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Kalau kita melihat dalam konteks Negara Indonesia, menurut aliran ini, tidak ada hukum selain yang dibuat pemerintah, dan harus dibuat dalam bentuk teks tertulis atau peraturan perundang-undangan.

Melihat Hukum Tidak Sama Dengan “Lex”

Lex berasal dari bahasa latin yang memiliki arti “undang-undang” atau “aturan”. Istilah Lex digunakan untuk merujuk pada suatu hukum tertulis dan mengikat. Kata yang memiliki makna dengan lex yaitu “lege” dan “wet”.

Undang-undang ada utamanya untuk menjelaskan kepastian, bahwa aturan itu ada, dan seseorang harus tunduk pada aturan. Adil atau tidak, kejam atau tidak itu nomor sekian.

Hukum memiliki makna yang luas, tidak hanya dilihat sebagai undang-undang saja. Undang-undang itu dibuat oleh manusia, pasti memiliki kelemahan. Oleh karena itu, tidak serta merta seseorang, apalagi penegak hukum harus selalu bergantung pada undang-undang.

Hukum harus dilihat sebagai “jure” yang memiliki arti “secara hukum”. Kata-kata yang memiliki makna dengan jure yaitu “recht” dan “ius”. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan bahwa hukum juga terdiri dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara umum, di samping aturan atau undang-undang.

Jure menekankan aspek moral mengenai tindakan dianggap baik atau buruk. Jure mengisyaratkan bahwa hukum harus berbicara dahulu mengenai nilai keadilan, kesetaraan, dan kebenaran, di samping nilai kepastian. Dengan kata lain, kita akan melihat hukum tidak sama dengan undang-undang, melainkan undang-undang hanya bagian dari hukum itu sendiri.

Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat adalah penegak hukum, bukan penegak undang-undang. Profesi-profesi tersebut bukan corong undang-undang. Terutama hakim, hakim tidak hanya memiliki tugas sebagai pelaksana undang-undang atau aturan, melainkan pada kasus tertentu hakim dapat berperan sebagai pembuat hukum (judge made law).

Jadi, apabila hakim melihat adanya ketidakadilan dalam suatu aturan yang akan digunakan untuk memutus perkara, lazimnya seorang hakim harus dapat melakukan penemuan hukum atau bahkan pembuat hukum, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum, untuk mencapai suatu keadilan yang sebenar-benarnya adil. Hakim dilarang mengesampingkan nilai-nilai keadilan dalam mengambil keputusan.

Sebagaimana UU 48/2009 tentang Kehakiman Pasal 5 ayat (1), bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sejatinya hal ini sebagai dasar pegangan bahwa jika undang-undang dirasa kejam, maka nilai-nilai hukum dan keadilanlah yang harus diutamakan.

H

Hafid Nafi Rozzaki