Pihak yang Kalah dalam Gugatan Perdata Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Apa yang Bisa Dilakukan Pihak yang Menang?

Gambar: Joe Gratz / CC0 (via Wikimedia Commons)
Putusan hakim tidak akan berarti bagi para pihak tanpa adanya pelaksanaan atas putusan tersebut. Berdasarkan *Pasal 196 HIR, apabila pihak yang kalah lalai atau enggan untuk melaksanakan putusan hakim atas gugatan perdata, maka pihak yang menang harus *mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat perkaranya diadili.
Dari permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri kemudian akan memanggil pihak yang kalah untuk menghadap dan menegurnya agar melaksanakan putusan paling lambat 8 hari setelah teguran tersebut.
Pelaksanaan Putusan
Dalam waktu 8 hari tersebut, pihak yang kalah diberi kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila setelah lewat 8 hari pihak yang kalah *belum juga melaksanakan putusan, maka merujuk pada **Pasal 197 ayat (1) HIR, Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya akan membuat *perintah tertulis (beschikking) berupa penetapan penyitaan barang bergerak dan/atau barang tetap milik pihak yang kalah.
Jumlah barang yang disita disesuaikan dengan jumlah uang yang tercantum dalam putusan.
Prioritas penyitaan dilakukan terhadap:
- Barang-barang bergerak terlebih dahulu.
- Jika barang bergerak tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tetap.
Pelaksana Penyitaan
Berdasarkan *Pasal 197 ayat (2) HIR, pihak yang melakukan penyitaan adalah panitera dari pengadilan yang bersangkutan.

Hafid Nafi Rozzaki
Saya sedang melakukan testing.
Baca Juga

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026

Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi
3 Feb 2026

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru
26 Jan 2026

Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
17 Jan 2026

Memahami Bentuk Korporasi dan Tata Kelola Badan Usaha di Indonesia
30 Des 2025