Pihak yang Kalah dalam Gugatan Perdata Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Apa yang Bisa Dilakukan Pihak yang Menang?

Gambar: Joe Gratz / CC0 (via Wikimedia Commons)
Putusan hakim tidak akan berarti bagi para pihak tanpa adanya pelaksanaan atas putusan tersebut. Berdasarkan *Pasal 196 HIR, apabila pihak yang kalah lalai atau enggan untuk melaksanakan putusan hakim atas gugatan perdata, maka pihak yang menang harus *mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat perkaranya diadili.
Dari permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri kemudian akan memanggil pihak yang kalah untuk menghadap dan menegurnya agar melaksanakan putusan paling lambat 8 hari setelah teguran tersebut.
Pelaksanaan Putusan
Dalam waktu 8 hari tersebut, pihak yang kalah diberi kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila setelah lewat 8 hari pihak yang kalah *belum juga melaksanakan putusan, maka merujuk pada **Pasal 197 ayat (1) HIR, Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya akan membuat *perintah tertulis (beschikking) berupa penetapan penyitaan barang bergerak dan/atau barang tetap milik pihak yang kalah.
Jumlah barang yang disita disesuaikan dengan jumlah uang yang tercantum dalam putusan.
Prioritas penyitaan dilakukan terhadap:
- Barang-barang bergerak terlebih dahulu.
- Jika barang bergerak tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tetap.
Pelaksana Penyitaan
Berdasarkan *Pasal 197 ayat (2) HIR, pihak yang melakukan penyitaan adalah panitera dari pengadilan yang bersangkutan.

Hafid Nafi Rozzaki
Saya sedang melakukan testing.