Menyusun Kontrak Bisnis Dengan Baik dan Benar

Sumber: pinterest.com
Kontrak adalah bagian penting dalam setiap transaksi bisnis. Untuk menjamin kepentingan para pihak, memastikan kepatuhan hukum, dan mengatasi kompleksitas transaksi bisnis secara efektif, menyusun kontrak yang baik sangatlah penting.
Di Indonesia, kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan bisnis spesifik. Kontrak didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, yang memungkinkan para pihak menetapkan persyaratan mereka sendiri selama masih berada dalam batas-batas hukum dan apa aja yang ingin diatur dalam kontrak.
Jenis Kontrak yang Wajib Dibuat Tertulis
Meskipun prinsip kebebasan berkontrak berlaku, ada beberapa jenis kontrak yang secara hukum wajib dibuat secara tertulis, misalnya:
• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Jika tidak dibuat tertulis, karyawan dianggap sebagai karyawan tetap (berdasarkan Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
• Pengalihan Piutang dan Aset Tak Berwujud yang Terdaftar (Pasal 613 KUHPerdata).
• Perjanjian Asuransi (Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
• Perjanjian Waralaba (Franchise) (Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007)9.
• Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture) antara calon pemegang saham dalam perseroan terbatas Penanaman Modal Asing (berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing).
• Perjanjian Arbitrase (Pasal 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase).
Kontrak yang Wajib Dibuat dengan Akta Notaris
Beberapa kontrak harus dibuat dalam bentuk akta notaris di hadapan notaris, yaitu:
• Pengalihan Hak atas Aset Tidak Bergerak, seperti tanah atau kapal laut misalnya.
• Perjanjian Jual Beli Tanah.
• Sertifikat Hipotek.
• Pengalihan Hak Milik secara Fidusia, berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
• Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan atau pendirian badan hukum.
Tahapan Utama Kontrak Komersial
Penyusunan dan pelaksanaan kontrak komersial melewati tiga fase utama:
1. Fase Pra-Kontrak (Pre-Contract)
Ini adalah fase persiapan sebelum kontrak disusun. Rencana tindakan yang diperlukan meliputi:
• Identifikasi Pihak yang Terlibat dan tujuan kontrak.
• Identifikasi Dokumen yang Diperlukan.
• Identifikasi Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions).
Cek dokumen-dokumen Para Pihak Dalam Kontrak!
Para Pihak dalam kontrak dapat berupa Individu, Perusahaan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Perusahaan Asing, atau Badan Hukum dan Non-Badan Hukum lainnya.
Persyaratan dokumen formalitas untuk penandatanganan kontrak, antara lain:
• Individu: Kartu Identitas (KTP atau paspor untuk warga negara asing).
• Perusahaan, Koperasi, Yayasan: Anggaran Dasar, susunan organ perusahaan terbaru, dan/atau Surat Kuasa.
• Perusahaan Asing: Akta pendirian, Anggaran Dasar, atau bye-laws perusahaan asing.
• Persekutuan Umum: Perjanjian kemitraan.
• Non-Badan Hukum (CV, Firma, Persekutuan Perdata): Akta pendirian, Anggaran Dasar.
Dokumen Pra-Drafting Kontrak
Pengumpulan dan penyiapan dokumen penting di fase ini melibatkan:
• Pengumpulan Data: Background check dan daftar dokumen yang diminta.
• Penyiapan Dokumen: Ketersediaan, penyortiran, dan validitas dokumen.
Dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan kontrak, seperti:
• Memastikan legalitas perusahaan, seperti Akta Pendirian, NPWP, NIB, dll.
• Memastikan perwakilan perusahaan berwenang menandatangani kontrak (komposisi organ perusahaan terbaru, Corporate Approval jika diperlukan, dll).
• Dokumen spesifik lain terkait transaksi komersial, misalnya Izin/Lisensi terkait kerja sama.
Mengidentifikasi Syarat dan Ketentuan
Pada tahap ini, para pihak menegosiasikan hal-hal yang akan dicantumkan dalam kontrak:
• Essentialia: Hal-hal pokok yang harus ada (jangka waktu, harga yang disepakati, hak dan kewajiban).
• Naturalia: Ketentuan alami yang mengalir secara otomatis sebagai akibat dari undang-undang.
• Incidentalia: Ketentuan tambahan yang disepakati, seperti force majeure, asuransi, penyelesaian sengketa, bahasa, mata uang.
Dalam beberapa kasus, para pihak dapat menyepakati untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau menyiapkan term sheet sebelum kontrak utama dibuat.
2. Fase Pembentukan Kontrak (Formation of Contract)
Fase ini melibatkan dua kegiatan utama:
• Penyusunan Draf Kontrak.
• Penandatanganan Kontrak oleh para pihak.
3. Fase Pasca-Kontraktual (Post-Contractual Phase)
Fase setelah kontrak ditandatangani, yang mencakup:
• Pelaksanaan Kontrak.
• Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement), apabila terjadi masalah di masa depan.
Memahami ketiga tahapan ini serta persyaratan legalnya akan sangat membantu legal perusahaan dalam menyusun kontrak bisnis yang kuat dan sah di mata hukum.