Perluasan Layanan Paralegal Melalui Permenkum 34/2025

Sumber: pinterest.com
Latar Belakang dan Tujuan Penggantian Aturan Paralegal
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 (Permenkum 34/2025) hadir untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 (Permenkumham 3/2021) karena Permenkumham sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuan utama dari Permenkum 34/2025 adalah untuk memaksimalkan peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum guna meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat, mengingat peran Paralegal sebelumnya masih terkendala dari segi kualitas maupun kuantitas. Secara umum, Permenkum ini mengatur ketentuan bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Persyaratan, Definisi Baru, Kewajiban, dan Hak Paralegal
Mengenai rekrutmen dan syarat, Permenkum 34/2025 menetapkan bahwa seorang Paralegal haruslah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis, dan secara spesifik bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat.
Peraturan ini juga secara eksplisit menambahkan definisi baru, yaitu Pos Bantuan Hukum sebagai wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan. Dalam menjalankan tugas, Paralegal wajib memiliki penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum dan berhak mendapatkan peningkatan kapasitas serta jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan.
Pelatihan Wajib, Persetujuan BPHN, dan Standar Kompetensi
Permenkum 34/2025 menekankan pentingnya pelatihan, yang wajib diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum untuk pemenuhan kompetensi Paralegal, namun penyelenggaraannya harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kompetensi yang harus dipenuhi meliputi kemampuan memahami hukum dasar dan melakukan pemberian Bantuan Hukum, penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak, hingga keterampilan mengadvokasi.
Pelatihan ini mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN, yang setidaknya memuat kurikulum dan manajemen penyelenggaraan. Pemberi Bantuan Hukum dapat mengusulkan kurikulum tambahan sesuai kebutuhan masyarakat, meskipun usulan tersebut dapat ditolak jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Batasan Kewenangan dan Perluasan Lingkup Tugas Non-Litigasi
Sementara itu, lingkup tugas Paralegal dipertegas pada ranah non-litigasi dan pelayanan hukum. Paralegal tidak dapat secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
Selain itu, Permenkum ini memperluas peran Paralegal dalam pelayanan hukum dengan mencakup advokasi kebijakan perangkat daerah, pendampingan program atau kegiatan kementerian/lembaga/pemda, serta bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas dan surat tugas. Pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan laporannya wajib disampaikan kepada Kepala BPHN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BPHN kemudian dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dengan pemberian penghargaan hingga rekomendasi sanksi.
Admin
Baca Juga

Potret Kekerasan Di Balik Seragam Kepolisian Indonesia: Mengapa Brutalitas Polisi Sulit Dihentikan?
11 Mar 2026

Meninjau Karakter dan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Asesmen Nasional 2026
9 Mar 2026

Gejolak Serangan AS-Israel Ke Iran, MUI Dorong Pemerintah RI Keluar Dari BoP
2 Mar 2026

Board of Peace, Perusahaan Israel di Maluku Tengah, dan Uji Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia
21 Feb 2026

Penerapan Asas Kehati-hatian dalam Putusan-Putusan Lingkungan Hidup di Indonesia
19 Feb 2026

Bentuk Investasi di Indonesia: Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
9 Feb 2026

Masa Purna Tugas Arief Hidayat: Akhir Pengabdian Sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi
3 Feb 2026

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru
26 Jan 2026

Mengenal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
17 Jan 2026

Memahami Bentuk Korporasi dan Tata Kelola Badan Usaha di Indonesia
30 Des 2025