Stop Rugi! Pahami Dulu Perjanjian Waralaba Sebelum Anda Tanda Tangan

Sumber: Pinterest.com
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Waralaba, atau franchise, adalah salah satu cara populer untuk memulai bisnis dengan sistem yang sudah terbukti sukses. Di balik sebuah waralaba yang berjalan lancar, terdapat dokumen penting yang mengatur segalanya, dokumen tersebut disebut Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement). Materi ini memberikan panduan praktis dan penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam dunia hukum waralaba, baik mewakili pemberi waralaba (Franchisor) maupun penerima waralaba (Franchisee).
Klausul-Klausul Utama yang Wajib Ada
Peraturan menetapkan beberapa ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Waralaba. Mengabaikan detail ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
1. Identitas Para Pihak
Ini adalah bagian standar untuk mencantumkan siapa saja yang terikat dalam perjanjian. Siapa pihak yang menjadi Franchisor maupun pihak yang menjadi Franchisee.
2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HKI yang paling umum terlibat dalam waralaba adalah Merek Dagang (Trademark). Dalam praktiknya, seringkali terjadi kesalahan dengan tidak mencakup detail penting seperti know-how (pengetahuan teknis), perbaikan sistem di masa depan, atau HKI yang belum terdaftar.
3. Kegiatan Bisnis yang Diwaralabakan
Pastikan kegiatan usaha yang diwaralabakan dicantumkan secara tepat, termasuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
4. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Bagian ini merinci tugas dan hak masing-masing pihak.
5. Dukungan dan Pelatihan
Dukungan dapat mencakup bantuan, pelatihan, serta saran pemasaran dan operasional untuk Penerima Waralaba. Kesalahan Umum yang sering terjadi, biasanya Tidak jelas apakah pelatihan hanya diberikan sekali saja atau berkelanjutan, dan siapa yang menanggung biayanya. Hal ini harus diperhatikan, terutama bagi calon Franchisee.
6. Wilayah Waralaba (Franchise Territory)
Wilayah bisa bersifat eksklusif atau non-eksklusif. Jika non-eksklusif, perlu ditentukan apakah ada batasan jarak minimal antar gerai. Maksudnya wilayah ekslusif di sini adalah wilayah tertentu yang hanya satu Franchisee, tidak boleh ada Franchisee yang sama di wilayah yang sama.
7. Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu bisa pendek (< 5 tahun) atau panjang (> 5 tahun), tergantung strategi bisnis. Dalam praktik, para pihak sering tidak mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas untuk perpanjangan atau pembaruan perjanjian.
8. Syarat Pembayaran
Ini mengatur bagaimana Penerima Waralaba membayar kepada Pemberi Waralaba (misalnya, royalti). Kesalahan Umum dalam pengaturan klausula ini, apabila pembayaran dihitung berdasarkan persentase, harus didefinisikan secara jelas apakah dihitung dari pendapatan kotor (gross) atau bersih (net). Mekanisme pencatatan transaksi penjualan dan pemotongan pajak yang berlaku juga harus disertakan.
9. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Berlaku
Tentukan forum penyelesaian, baik melalui arbitrase, pengadilan, atau mekanisme musyawarah/mediasi. Dalam pelaksanaannya, wajib menggunakan Hukum Indonesia sebagai hukum yang mengatur.
10. Komitmen Jumlah Gerai
Penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan sektoral, seperti batasan maksimum gerai (contoh: maksimal 150 gerai untuk waralaba Toko Swalayan Modern).
Klausul yang Perlu Ditambahkan Sebagai Perlindungan Hukum
Klausul-klausul berikut ini sangat disarankan untuk dapat memberikan perlindungan lebih, yakni:
1. Force Majeure (Keadaan Kahar)
Tujuannya adalah untuk membatasi atau mencegah tanggung jawab akibat peristiwa tak terduga. Isi force majeure harus detail, para pihak harus benar-benar memastikan apa saja kira-kira yang nantinya dianggap force majeure
2. Non-Kompetisi
Memastikan Penerima Waralaba tidak menggunakan sistem atau HKI waralaba untuk bisnis lain, baik selama maupun setelah masa perjanjian.
3. Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi semua informasi rahasia, seperti resep, detail rantai pasokan, atau rencana pemasaran.
4. Perlindungan HKI
Melarang Penerima Waralaba mencoba mendaftarkan HKI yang menyerupai waralaba, dan mewajibkan mereka melapor jika ada ancaman potensial terhadap HKI tersebut.
5. Akuntansi dan Catatan
Pemberi Waralaba harus memiliki hak untuk mengaudit catatan keuangan. Pastikan skenario yang jelas tentang bagaimana teknis audit tersebut, dan cantumkan dampak hukumnya jika ditemukan ketidaksesuaian setelah audit.
6. Pasokan (Supply)
Pemberi Waralaba perlu mengatur rantai pasokan untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan meminimalkan potensi kecurangan.
Poin Penting untuk Para Praktisi Hukum
- Setiap bisnis memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga detail dalam setiap klausul perjanjian harus disesuaikan. Pastikan kebutuhan dari para pihak telah terpenuhi dalam klausula kontrak.
- Posisi Anda (mewakili Franchisor atau Franchisee) akan sangat memengaruhi cara Anda menyusun setiap klausul.
- Selalu waspada terhadap peraturan terkait lainnya, seperti penggunaan Bahasa Indonesia, mata uang, atau perlindungan data. Pastikan setiap klausula yang dibuat, tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.