Tok-Tok Palu! DPR Sahkan KUHAP Baru

Jakarta, 18 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna pada hari Selasa, 18 November 2025. Aturan baru ini disahkan karena KUHAP yang lama sudah berusia lebih dari 40 tahun. UU KUHAP yang baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa proses penyusunan aturan ini telah memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Dengan melibatkan setidaknya 130 pihak dari elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum.
Secara garis besar, UU KUHAP yang baru bertujuan untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum. Jika di KUHAP lama negara aparat penegak hukum dianggap terlalu kuat, KUHAP baru ini fokus untuk memperkuat hak-hak masyarakat. Pimpinan DPR RI, Puan Maharani, juga berharap masyarakat dapat memahami substansi dari aturan baru ini dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar.
14 Poin Utama Perubahan KUHAP
Selama pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati 14 poin perubahan mendasar yang menjadi inti dari aturan baru ini. Perubahan-perubahan itu adalah:
- Penyesuaian Hukum: Menyesuaikan aturan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum di tingkat nasional maupun internasional.
- Pendekatan Baru: Menyesuaikan nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengutamakan pendekatan restoratif (fokus pada pemulihan korban), rehabilitatif, dan restitutif (pemberian ganti rugi).
- Pemisahan Tugas Jelas: Menegaskan pemisahan fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan Lembaga: Memperbaiki kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
- Penguatan Hak: Memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Peran Advokat: Memperkuat peran advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
- Keadilan Restoratif: Mengatur mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian.
- Perlindungan Kelompok Rentan: Memberikan perlindungan khusus untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Disabilitas: Memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam semua tahapan pemeriksaan.
- Upaya Paksa: Memperbaiki aturan tentang upaya paksa (seperti penahanan) dengan memperkuat asas proses hukum yang benar.
- Mekanisme Baru: Mengenalkan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan untuk korporasi.
- Pidana Korporasi: Mengatur pertanggungjawaban pidana yang bisa dikenakan kepada perusahaan atau korporasi
Sebelum UU KUHAP disahkan, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, turut ikut menandatangani daftar masalah dan usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU KUHAP. Acara penandatanganan ini diadakan oleh Kementerian Hukum pada bulan Juni sebelumnya.
Dengan begitu, kekuasaan untuk mengatur hal-hal teknis diserahkan kepada pihak yang bersangkutan seperti penyidik yang mengatur proses penyidikan, penuntut yang mengatur penuntutan, dan Mahkamah Agung yang mengatur tata cara di pengadilan.