Kemendag Gelar FGD di Semarang: Perkuat Barisan Hadapi Hambatan dan Sengketa Perdagangan Internasional

Kemendag Gelar FGD di Semarang: Perkuat Barisan Hadapi Hambatan dan Sengketa Perdagangan Internasional
Semarang, 12 November 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) strategis di PO Hotel Semarang. Acara bertajuk "Penguraian Hambatan Perdagangan Terhadap Akses Pasar Ekspor Indonesia & Penanganan Sengketa Perdagangan Internasional" ini bertujuan mengonsolidasikan strategi nasional dalam mengamankan pasar ekspor Indonesia di tengah dinamika global.
FGD ini dibuka dengan sambutan utama (Keynote Speech) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim. Diskusi ini melibatkan perwakilan dari berbagai Kementerian RI, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, hadir pula akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip), konsultan hukum, asosiasi ekspor, dan para pelaku bisnis. Diskusi panel dimulai dengan paparan dari Prof. Dr. FX Joko Priyono, Guru Besar Hukum Internasional Undip. Beliau dalam paparannya menekankan pentingnya transparansi dan harmonisasi standar internasional, serta kewaspadaan risiko geopolitik dalam melihat masalah perdagangan internasional sebagai kunci untuk menjaga keberlanjutan ekspor.
Selanjutnya, Narasumber kedua, Reza Pahlevi Chairul, Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, memaparkan secara rinci mengenai langkah-langkah penanganan dan pembelaan yang telah dilakukan Kemendag terhadap berbagai hambatan perdagangan yang menyasar produk-produk Indonesia di pasar luar negeri.
Pembahasan kemudian berlanjut ke forum penyelesaian sengketa hukum. Narasumber ketiga, Perwakilan dari Biro Advokasi Perdagangan Kemendag RI menjelaskan strategi yang diterapkan pemerintah saat menangani sengketa di forum Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selain itu, perspektif praktis disajikan oleh Narasumber keempat, Josept Wira Koesnaidi, Managing Partners dari JWK Law Office, yang mengulas studi kasus sengketa Indonesia di WTO, memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku bisnis dan pemerintah.
Melalui konsolidasi ini, Kemendag berupaya memastikan bahwa seluruh elemen bangsa siap menghadapi tantangan perdagangan internasional. Hasil FGD ini diharapkan menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih taktis dan terkoordinasi untuk mengamankan akses pasar, memastikan ekspor Indonesia terus tumbuh, dan melindungi produk nasional dari praktik diskriminatif.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!
23 Jul 2026

Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis
13 Jul 2026

Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!
9 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026

Dilema Pendidikan Hukum Yang Menjauh Dari Realitas Masyarakat
22 Mei 2026

Jerat Hukum Bagi Pelaku Santet di Indonesia
20 Mei 2026

Membedah Wajah Baru BUMN lewat Danantara
19 Mei 2026

Mengenal Mekanisme “Pengakuan Bersalah” dalam KUHAP Terbaru
11 Mei 2026

Pendidikan Dalam Bayang-Bayang Industri
4 Mei 2026