MK Batalkan Frasa "Penugasan Kapolri": Polri Aktif Wajib Mundur untuk Jabatan Sipil

Sumber: pinterest.com
Jakarta, 14 November 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Kamis, 13 November 2025, telah mengumumkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pokok Permohonan dan Dasar Pengujian
Permohonan Pengujian Undang-Undang ini diajukan oleh Syamsul Jahidin (Advokat) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa). Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Namun, Para Pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan:
"Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Menurut Para Pemohon, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bersifat disjungtif dan menimbulkan multi tafsir, memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi membahas dua isu utama: Tugas Pokok dan Fungsi Polri, serta konsistensi norma Pasal 28 ayat (3) dengan penjelasannya.
- Konsistensi Norma: MK menegaskan fungsi Penjelasan suatu undang-undang hanyalah sebagai tafsir resmi yang memperjelas norma dalam batang tubuh, dan tidak boleh memuat rumusan yang berisi norma baru atau menimbulkan ketidakjelasan.
- Ketidakpastian Hukum: Mahkamah menilai frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Sebaliknya, frasa tersebut mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
- Kesimpulan: Kerancuan dan perluasan norma akibat frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian, baik bagi anggota Polri maupun bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini melanggar jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan dibatalkannya frasa tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi tunggal dan jelas: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Momentum Reformasi Polri
Putusan ini disambut oleh masyarakat sebagai momentum refleksi dan penegasan posisi luhur Polri sebagai penegak hukum yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, sesuai amanat Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan MK ini sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang juga didukung dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komisi Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo. Harapannya, langkah ini memperkuat profesionalitas dan memastikan Polri berdiri sebagai institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.