Pertimbangan Bisnis "Business Judgement Rule" dalam Revisi Keempat UU BUMN

Sumber: pinterest.com
Business Judgement Rule (BJR) adalah suatu prinsip yang bertujuan untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prinsip ini merupakan penguatan paradigma dalam tata kelola BUMN yang telah dibawa oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan bisnis oleh manajemen BUMN dilindungi, sehingga pengelola BUMN dapat menjalankan peran korporasi secara maksimal tanpa kekhawatiran yang berlebihan terhadap intervensi non-bisnis. Paradigma ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013, yang berpendapat perlunya perubahan paradigma pengawasan negara terhadap BUMN dari government judgement rules menjadi business judgement rules.
Penguatan BJR dalam UU 1/2025
Sebelum direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU 16/2025), UU 1/2025 telah memperkuat paradigma BJR melalui empat poin krusial:
- Penegasan Status Kekayaan Negara yang Dipisahkan: UU 1/2025 menegaskan bahwa BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari keuangan negara (Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4B UU 1/2025).
- Penegasan Status Organ dan Karyawan BUMN/BPI Danantara: UU 1/2025 secara eksplilit menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN, serta organ dan karyawan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), bukan merupakan penyelenggara negara.
- Pengaturan Tanggung Jawab Hukum Organ: UU 1/2025 mengatur secara spesifik mengenai tanggung jawab hukum organ BUMN dan BPI Danantara.
- Pembatasan Kewenangan Pemeriksaan BPK: UU 1/2025 membatasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, terutama membatasinya pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Pemeriksaan ini dikhususkan pada hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan dana pemerintah (seperti penyertaan modal) dan bukan terkait bisnis korporasi BUMN.
Penyesuaian BJR dalam UU 16/2025
UU 16/2025, meskipun pada dasarnya mempertahankan kerangka besar BJR yang diatur dalam UU 1/2025, membawa penyesuaian signifikan, terutama pada dua aspek utama: status penyelenggara negara dan kewenangan pemeriksaan BPK.
-
Status Penyelenggara Negara
UU 16/2025 mengubah ketentuan UU 1/2025 terkait status organ dan karyawan BUMN/BPI Danantara.
• Ketentuan dalam Pasal 9G dan Pasal 87 UU 1/2025 yang sebelumnya menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN bukan penyelenggara negara telah dihapus oleh UU 16/2025.
• Perubahan ini berpotensi menimbulkan risiko argumentasi bahwa organ dan pegawai BPI Danantara, serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN, kini tunduk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999).
• Perlu diperhatikan bahwa Penjelasan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999 mengatur bahwa direksi, dewan komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN merupakan penyelenggara negara. -
Kewenangan Pemeriksaan BPK
UU 16/2025 juga mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan BPK terhadap BUMN.
• Pasal 71 UU 16/2025 menyatakan bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya pembatasan spesifik seperti yang diatur dalam UU 1/2025.
• Hal ini berbeda dengan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU 1/2025 yang secara khusus membatasi kewenangan BPK hanya untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (terkait penggunaan dana pemerintah, bukan bisnis korporasi).
• Meskipun demikian, UU 16/2025 tetap menegaskan adopsi prinsip BJR, dengan diperkuat oleh Penjelasan Pasal 4A Ayat (5) dan Penjelasan Pasal 4B UU 16/2025. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN sebagai badan hukum privat, sehingga keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
• Dengan penegasan ini, ketentuan Pasal 71 UU 16/2025 yang mengatur kewenangan BPK harus tetap dibaca secara satu kesatuan dengan prinsip BJR, mengingat kerugian BUMN telah ditegaskan bukan sebagai kerugian keuangan negara.
Potensi Dampak Perubahan aturan
Perubahan dalam UU 16/2025, khususnya terkait penghapusan penegasan bukan penyelenggara negara dan perluasan kewenangan pemeriksaan BPK, berpotensi mengarahkan tata kelola BUMN kembali ke arah sebelum berlakunya UU 1/2025. Kedua perubahan ini menimbulkan kembali diskusi mengenai implementasi BJR dalam pengawasan negara terhadap BUMN. Oleh karena itu, penetapan peraturan turunan menjadi sangat penting untuk melengkapi dan mengklarifikasi kerangka panduan tata kelola BUMN, termasuk isu-isu BJR yang belum diatur secara lengkap.