MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Bukti Pendidikan Jadi Sorotan

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Jurivox.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pemilu Presiden 2024. Atas dasar itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan permintaan untuk mendiskualifikasinya.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara tersebut sebelumnya dimusyawarahkan dalam rapat permusyawaratan hakim pada Senin, 5 Oktober 2026, sebelum putusan dibacakan pada Selasa malam.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Namun, temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
MK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan wajib sejak tahap pendaftaran. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi, membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu Presiden 2024, serta menyatakan pengangkatan Gibran oleh MPR cacat hukum.
Para pemohon turut meminta MPR memilih Wakil Presiden baru dalam waktu 60 hari apabila permohonan mereka dikabulkan.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang digunakan dalam dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Pemohon menilai surat tersebut tidak didukung ijazah atau sertifikat pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Denny Indrayana menyebut surat keterangan tersebut baru diperoleh pada 2026. Menurutnya, akses terhadap dokumen itu sebelumnya terkendala hingga adanya putusan Komisi Informasi Pusat pada 11 Maret 2026 dan surat elektronik resmi kepada Bonatua pada 16 April 2026.
Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Sidang pendahuluan perkara dimulai pada 21 September 2026.
Para pemohon juga mengakui gugatan diajukan setelah melewati batas waktu tiga hari sejak penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Bambang Widjojanto meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut demi keadilan substantif.
Meski gugatan tidak diterima, para pemohon menganggap persidangan tersebut sebagai kemenangan moral. Bambang Widjojanto menilai persidangan telah membuka persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan dapat menjadi dasar untuk langkah hukum maupun politik berikutnya.
Namun, klaim bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat atau bahwa putusan tersebut otomatis membuka jalan bagi pemakzulan merupakan tafsir dari pihak pemohon. MK sendiri tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran.
Dengan demikian, amar putusan MK dalam perkara ini adalah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, sorotan mengenai dokumen pendidikan Gibran muncul dari pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat pencalonan tetap berada pada kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.
Diah Ayu Fadilah
Baca Juga

Mengenal Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
20 Okt 2026

Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Masuk Lingkar Penasihat Presiden
2 Okt 2026

DPR RI Ketok APBN 2027: Ke Mana Rp4.106 Triliun Mengalir?
30 Sep 2026

Ombudsman Temukan "Klaster Mewah" di Lapas Cibinong, Sempat Alami Perlawanan Petugas
24 Sep 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Atur Redistribusi Tanah
22 Sep 2026

Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Kalimantan Masuk Kategori Berbahaya Akibat Karhutla
22 Sep 2026

Jangan Asal Tanda Tangan! Cek Klausul Larangan dalam Kontrak Kerja PKWT
20 Sep 2026

Satu Bulan Pasca Gempa Flores: 94 Pengungsi Dilaporkan Meninggal Dunia
17 Sep 2026

Purbaya Dicopot Sebagai Menkeu, Digantikan Oleh Suahasil
14 Sep 2026

Perlindungan Hukum Bagi Freelancer di Indonesia
14 Sep 2026