Ombudsman Temukan "Klaster Mewah" di Lapas Cibinong, Sempat Alami Perlawanan Petugas

Ombudsman RI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sumber: Instagram @ombudsmanri137
JuriVox.id – Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan berupa kompleks hunian mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini muncul dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam konferensi pers Kamis (24/9/2026) menjelaskan bahwa fasilitas khusus tersebut berada sekitar 100 meter dari kantin lapas dan ditutupi pagar kayu. Di dalam kompleks itu terdapat rumah dinas Kepala Lapas Cibinong, serta sejumlah bangunan yang menyerupai homestay berdinding seng bercat biru, rumah petak bercat krem, rumah bercat putih berpagar hitam, hingga bangunan yang menyerupai vila.
Saat tim menanyakan fungsi bangunan tersebut kepada petugas, jawaban yang diterima adalah bahwa lokasi itu merupakan rumah asimilasi. Di dalam salah satu rumah, tim menemukan sofa, televisi, meja makan, serta kulkas yang di dalamnya terdapat minuman keras.
Proses sidak tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman sempat mendapat perlawanan dari petugas lapas berupa cekcok hingga saling dorong saat berupaya memasuki area hunian tersebut. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menceritakan, saat berhasil masuk ke salah satu rumah yang bertanda salib, penghuni yang diduga warga binaan sempat diajak bicara namun langsung berlari masuk kamar dan menguncinya begitu tim ingin mengejarnya.
Syafrida menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung tanpa didampingi Kepala Lapas Cibinong, yang tidak hadir sejak awal sidak hingga tim selesai meninjau lokasi. Ia juga sempat mengalami penolakan saat akan masuk ke lapas dan diminta menunggu selama setengah jam tanpa penjelasan.
Kompleks hunian mewah ini dilaporkan memiliki fasilitas lengkap, termasuk televisi berukuran besar, pendingin ruangan (yang di dalamnya juga ditemukan botol minuman keras), dan alat kebugaran. Kawasan tersebut bahkan direncanakan akan dilengkapi gym dan lapangan minigolf. Berdasarkan pemeriksaan awal, warga binaan yang menghuni fasilitas ini diduga harus membayar sejumlah uang, meski hal tersebut belum didalami lebih lanjut.
Ombudsman juga menyoroti bahwa kawasan ini tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan warga melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya — kondisi yang dinilai membuka potensi akses keluar-masuk tanpa pengawasan. Atas temuan ini, Ombudsman meminta pihak lapas merobohkan bangunan tersebut dalam waktu satu bulan.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan bahwa lokasi yang dipermasalahkan merupakan area asimilasi bagi warga binaan, bukan fasilitas ilegal sebagaimana istilah "klaster mewah" yang beredar. Pernyataan ini sejalan dengan keterangan petugas di lapangan saat sidak berlangsung, yang menyebut bangunan-bangunan tersebut sebagai rumah asimilasi.
Kasus ini kini menarik perhatian publik dan DPR, yang berencana memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Cibinong untuk mendalami temuan fasilitas mewah tersebut.
Diah Ayu Fadilah
Baca Juga

Larangan Restorative Justice Pada Perkara Pelecehan Seksual
3 Nov 2026

Beban Nafkah dan Perlindungan Hukum Atas Istri Breadwinner
2 Nov 2026

Karhutla: Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Moral
2 Nov 2026

Mengenal Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
20 Okt 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Bukti Pendidikan Jadi Sorotan
6 Okt 2026

Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Masuk Lingkar Penasihat Presiden
2 Okt 2026

DPR RI Ketok APBN 2027: Ke Mana Rp4.106 Triliun Mengalir?
30 Sep 2026

Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Kalimantan Masuk Kategori Berbahaya Akibat Karhutla
22 Sep 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Atur Redistribusi Tanah
22 Sep 2026

Jangan Asal Tanda Tangan! Cek Klausul Larangan dalam Kontrak Kerja PKWT
20 Sep 2026