Mengenal Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

20 Oktober 2026 - oleh Hafid Nafi Rozzaki
Mengenal Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Sumber: pinterest.com

Pernahkah Anda terbayang apa yang terjadi jika perusahaan-perusahaan besar di sekitar kita bersekongkol mengatur harga pasar atas suatu barang? Atau bagaimana jika sebuah perusahaan raksasa menjual rugi produknya hanya untuk menyingkirkan pesaing kecil dari industri?

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan para pelaku usaha lain, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai konsumen. Untuk mencegah praktik tidak sehat ini, Indonesia memiliki sistem Hukum Persaingan Usaha yang bertugas menjaga pasar tetap adil dan dinamis.

Landasan utama hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sebagian pasalnya telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini melarang berbagai tindakan anti-persaingan, mulai dari kesepakatan pembentukan kartel, penetapan harga, pembagian wilayah pemasaran, hingga persekongkolan tender dan penyalahgunaan posisi dominan.

Dalam menilai suatu tindakan, hukum mengenal pendekatan per se illegal yang artinya perbuatan otomatis melanggar hukum tanpa melihat dampaknya, serta pendekatan rule of reason yang memperhitungkan dampak ekonominya terlebih dahulu bagi masyarakat dan iklim usaha.

Sebagai pengawas atas permasalahan yang berkaitan dengan persaingan usaha di Indonesia, hadir Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dibentuk sejak tahun 2000. Lembaga eksekutif independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini memiliki kewenangan luas dan bersifat multifungsi dalam ranah hukum administrasi negara.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwenang menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan inisiatif, menjalankan penuntutan, membimbing jalannya persidangan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Proses penanganan perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha berjalan secara terstruktur mulai dari tahap penyelidikan awal untuk memeriksa kelengkapan bukti dan wewenang perkara. Apabila kasus berlanjut ke penyelidikan lanjutan, terdapat peluang bagi terlapor untuk mengajukan Perubahan Perilaku agar perkaranya dihentikan tanpa perlu masuk ke persidangan.

Namun, jika proses berlanjut ke persidangan Majelis Komisi, pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam hingga pembacaan putusan. Denda administratif yang dikenakan kepada pelanggar bisa mencapai 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.

Dalam proses pembuktiannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha sering memanfaatkan bukti tidak langsung atau indirect evidence, seperti bukti komunikasi dan bukti analisis ekonomi berupa pergerakan harga yang sejajar.

Apabila pelaku usaha merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hukum menyediakan hak bagi terlapor untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dengan jaminan bank tertentu, serta dilanjutkan dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung jika diperlukan.

Aturan hukum ini telah diterapkan dalam berbagai kasus nyata yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pernah menindak kasus dugaan kartel harga tiket pada maskapai penerbangan nasional, menjatuhkan sanksi belasan miliar rupiah kepada produsen minuman serbuk atas penyalahgunaan posisi dominan, serta mengenakan denda puluhan miliar rupiah kepada perusahaan semen multinasional atas praktik jual rugi atau predatory pricing di Kalimantan Selatan.

Pada akhirnya, Hukum Persaingan Usaha hadir untuk memastikan iklim bisnis tetap adil, sehingga konsumen selalu mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang wajar.

H

Hafid Nafi Rozzaki