Jangan Asal Tanda Tangan! Cek Klausul Larangan dalam Kontrak Kerja PKWT

Sumber: pinterest.com (JIMAC10)
Pernahkah kamu menerima tawaran kerja, lalu disodori lembaran dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak kerja karyawan tidak tetap? Karena antusias ingin segera mulai bekerja, tidak sedikit dari kita yang langsung segera mendatangani perjanjian kerjanya di halaman terakhir tanpa membaca drafnya secara teliti dan keseluruhan. Padahal, di dalam lembaran-lembaran tersebut, sering kali terselip aturan main dari perusahaan yang sangat menentukan nasib dan hak-hak Kamu selama bekerja.
Dalam dunia kerja, hubungan antara pekerja dan perusahaan diikat oleh perjanjian hukum. Namun, status sebagai karyawan kontrak sering kali menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah. Akibatnya, ada oknum perusahaan yang memasukkan poin-poin yang sebenarnya dilarang oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Agar kamu tidak terjebak dalam aturan main yang merugikan, mari pahami aturan hukum terkait PKWT, khususnya mengenai klausul-klausul yang dilarang dan batas-batas hak yang wajib dilindungi.
Apa Itu PKWT?
Secara sederhana, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kesepakatan kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Payung hukum yang mengatur hal ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diturunkan dan diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Meskipun perusahaan memiliki kewenangan untuk menyusun draf perjanjian, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Hukum di Indonesia secara tegas mengatur syarat sahnya perjanjian kerja. Jika isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka pasal tersebut dapat batal demi hukum alias tidak sah.
Klausul Larangan dan Hal yang Tidak Boleh Ada dalam PKWT
Berikut adalah beberapa klausul atau praktik yang sering muncul dalam draf PKWT, namun sebenarnya dilarang atau menyalahi ketentuan hukum, antara lain:
1. Dilarang Menerapkan Masa Percobaan (Probation)
Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui dalam PKWT adalah adanya aturan masa percobaan (probation).
Berdasarkan Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Masa percobaan hanya diperbolehkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT atau karyawan tetap).
Jika perusahaan tetap memasukkan syarat masa percobaan dalam kontrak PKWT Kamu, secara hukum masa percobaan tersebut batal demi hukum. Artinya, hitungan masa kerja Kamu tetap dimulai sejak hari pertama Kamu bekerja, dan periode “percobaan” tersebut dianggap sebagai masa kerja biasa yang sah.
2. Dilarang Dipakai untuk Pekerjaan yang Sifatnya Tetap/Rutin
PKWT tidak bisa digunakan secara sembarangan untuk semua jenis pekerjaan di perusahaan. PKWT hanya boleh diperuntukkan bagi pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau pekerjaan yang sifatnya sementara/tidak tetap.
Jika Kamu diikat dengan kontrak PKWT padahal pekerjaan yang Kamu lakukan adalah inti operasional perusahaan yang sifatnya terus-menerus dan tidak pernah berhenti (pekerjaan tetap), maka status hubungan kerja tersebut secara hukum bisa berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
3. Klausul Pengesampingan Uang Kompensasi
Sejak berlakunya PP No. 35 Tahun 2021, pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan Uang Kompensasi saat masa kontraknya berakhir.
Berdasarkan regulasi di atas, perusahaan tidak boleh meniadakan hak normatif yang sudah dijamin oleh undang-undang. Klausul yang menghilangkan hak uang kompensasi dianggap tidak sah (null and void).
Apabila ada pasal dalam draf kontrak yang menuliskan kalimat seperti ini:
“Pekerja menyetujui untuk tidak menuntut uang kompensasi atau pesangon dalam bentuk apa pun di akhir masa kerja.”
Maka konsekuensinya pasal dalam kontrak tersebut sejak dari awal telah batal demi hukum, alias tidak dapat dilaksanakan.
4. Larangan Hamil atau Menikah
Beberapa perusahaan memasukkan larangan hamil atau menikah selama periode kontrak PKWT, disertai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) atau denda jika pelanggaran terjadi. 153 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.
Hak untuk menikah dan berkeluarga adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. Klausul yang memberhentikan pekerja PKWT semata-mata karena menikah atau hamil adalah klausul yang diskriminatif dan melanggar hukum.
5. Denda Pengakhiran Kontrak yang Unilateral dan Tidak Proporsional
Sering kali terdapat aturan denda di mana jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak habis, karyawan wajib membayar ganti rugi sebesar sisa gaji hingga masa kontrak berakhir.
Pada dasarnya, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah denda ini berlaku dua arah (baik untuk perusahaan maupun pekerja). Jika perusahaan memutus kontrak secara sepihak tanpa kesalahan pekerja, perusahaan pun wajib membayar sisa gaji karyawan hingga kontrak berakhir. Perusahaan tidak boleh membuat klausul “sebelah tangan” di mana hanya karyawan yang didenda jika keluar, sementara perusahaan bebas memutus kontrak kapan saja tanpa ganti rugi.
Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menandatangani PKWT?
1. Baca dengan Cermat Setiap Poin!
Jangan terburu-buru! Minta waktu beberapa jam atau 1 hari untuk membaca draf perjanjian secara menyeluruh.
2. Cermati Hak Kompensasi dan Durasi!
Pastikan durasi kontrak jelas dan ada kejelasan mengenai uang kompensasi di akhir masa kerja.
3. Pertanyaan Poin yang Mengganjal!
Jika melihat poin seperti masa percobaan (probation) pada PKWT, tanyakan secara sopan kepada HRD mengenai maksud dari klausul tersebut.
4. Simpan Salinan Dokumen PKWT!
Berdasarkan hukum, pekerja berhak mendapatkan 1 eksemplar asli dokumen PKWT yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menjadi karyawan kontrak bukan berarti kamu tidak memiliki perlindungan hukum. Memahami klausul larangan dalam PKWT adalah bentuk perlindungan diri agar Kamu tidak dirugikan di kemudian hari. Jangan ragu untuk bersikap kritis dan memastikan bahwa kontrak kerja yang Kamu tkamu tangani sudah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Satu Bulan Pasca Gempa Flores: 94 Pengungsi Dilaporkan Meninggal Dunia
17 Sep 2026

Perlindungan Hukum Bagi Freelancer di Indonesia
14 Sep 2026

Purbaya Dicopot Sebagai Menkeu, Digantikan Oleh Suahasil
14 Sep 2026

Celah KUHAP Baru: Bagaimana Tersangka Bisa Menunda Sidang Pengadilan Hingga 90 Hari?
29 Agu 2026

Menyoal Praktik Pasar Karbon di Indonesia Menuju Agenda Green Economy
7 Agu 2026

Masih Percaya Ketiadaan Meterai Membuat Perjanjian Jadi Tidak Sah? Simak Faktanya!
23 Jul 2026

Karakteristik Bahasa Hukum Dalam Penyusunan Kontrak Bisnis
13 Jul 2026

Bukan Soal Gak Percaya, Ini Alasan Perjanjian Pisah Harta Itu Penting!
9 Jul 2026

Pendidikan di Bawah Kendali Prompt AI
25 Jun 2026

Menyoal Relevansi Syarat Kelulusan SMA Untuk Polisi Masa Kini Dalam Revisi UU Polri
20 Jun 2026