Mengenal Ilmu Pembagian Harta Warisan dalam Islam

4 November 2026 - oleh Muhammad Rayhan Riza Arridho
Mengenal Ilmu Pembagian Harta Warisan dalam Islam

pinterest.com

Ilmu faraid dan ilmu mawaris pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan. Secara bahasa, kata mawaris berasal dari kata mirats yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kelompok kepada kelompok lainnya. Sementara itu, secara istilah, warisan merujuk pada perpindahan hak kepemilikan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Harta tersebut dapat berupa uang, tanah, bangunan, maupun benda lain yang menjadi milik pewaris.

Pengertian hukum kewarisan juga dijelaskan dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalamnya disebutkan bahwa hukum kewarisan mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam memahami bagaimana harta warisan harus dibagikan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum Islam.

Dalam Pasal 187 ayat (2) KHI, pembagian harta warisan dilakukan kepada ahli waris yang berhak setelah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan diselesaikan. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian pembagian warisan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris.

Hal-Hal yang Harus Dipenuhi dalam Pembagian Warisan

Sebelum harta warisan dibagikan, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu. Pertama, orang yang meninggalkan harta warisan telah meninggal dunia. Kedua, terdapat ahli waris yang masih hidup dan memiliki hak untuk menerima warisan. Ketiga, terdapat hubungan kewarisan antara pewaris dan ahli waris, baik karena hubungan darah maupun perkawinan. Selain itu, harus dipastikan bahwa tidak ada alasan yang menyebabkan seseorang kehilangan haknya untuk menerima warisan.

Dalam ilmu faraid, terdapat tiga rukun utama yang harus terpenuhi dalam pembagian warisan. Ketiganya meliputi:

  1. Pewaris (al-muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk diwariskan.
  2. Ahli waris (al-warits), yaitu orang yang memiliki hak untuk menerima harta peninggalan berdasarkan hubungan kewarisan.
  3. Harta warisan (al-mauruts), yaitu harta atau hak yang ditinggalkan oleh pewaris dan dapat diwariskan kepada ahli waris.

Ketiga rukun tersebut menjadi dasar agar pembagian harta warisan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban yang Harus Diselesaikan Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Harta peninggalan seseorang tidak bisa langsung dibagikan kepada ahli waris begitu pewaris meninggal dunia. Ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar pembagian warisan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pertama, biaya pengurusan jenazah. Seluruh biaya yang wajar dan diperlukan untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, hingga pemakaman, diambil dari harta peninggalan pewaris.

Kedua, pelunasan utang pewaris. Apabila pewaris masih memiliki utang, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu menggunakan harta peninggalannya. Hal ini penting karena utang yang belum dibayarkan dapat menjadi beban bagi pihak lain, termasuk ahli waris.

Ketiga, pelaksanaan wasiat. Wasiat merupakan pesan atau pemberian yang ditetapkan oleh seseorang sebelum meninggal dunia untuk dilaksanakan setelah kematiannya. Dalam hukum Islam, wasiat pada umumnya diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris dan dibatasi paling banyak sepertiga dari harta peninggalan, setelah kewajiban lainnya diselesaikan. Wasiat kepada ahli waris pada prinsipnya memerlukan persetujuan ahli waris lainnya.

Setelah ketiga kewajiban tersebut diselesaikan, barulah harta yang tersisa dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.

Mengenal Dua Kelompok Utama Ahli Waris

Dalam ilmu faraid, ahli waris secara umum dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu ashabul furudh dan ashabah. Keduanya memiliki cara yang berbeda dalam menerima bagian dari harta warisan.

Ashabul furudh adalah ahli waris yang bagian warisnya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an dan ketentuan hukum kewarisan Islam. Bagian tersebut dikenal sebagai furudh muqaddarah, yang terdiri atas:

  • Setengah (1/2)
  • Seperempat (1/4)
  • Seperdelapan (1/8)
  • Dua pertiga (2/3)
  • Sepertiga (1/3)
  • Seperenam (1/6)

Sementara itu, ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian ashabul furudh dibagikan. Dalam keadaan tertentu, ashabah juga dapat menerima seluruh harta warisan apabila tidak terdapat ahli waris yang memiliki bagian tetap.

Contoh ahli waris yang termasuk ashabah adalah anak laki-laki dan ayah, meskipun kedudukan ayah dapat berubah sesuai dengan kondisi ahli waris lainnya.

Dalam pembagian warisan, terdapat pula konsep hijab, yaitu keadaan ketika seseorang terhalang atau berkurang bagiannya karena keberadaan ahli waris lain yang memiliki hubungan lebih dekat dengan pewaris. Sebagai contoh, cucu laki-laki dari anak laki-laki pada umumnya terhalang mendapatkan warisan apabila pewaris masih memiliki anak laki-laki. Dengan demikian, kedekatan hubungan dengan pewaris menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hak seseorang atas harta warisan.

Bagian Warisan Masing-Masing Ahli Waris

Untuk memahami pembagian harta warisan secara lebih jelas, berikut beberapa ketentuan mengenai bagian ahli waris yang umum ditemukan dalam ilmu faraid.

1. Suami dan Istri

Suami mendapatkan bagian 1/2 dari harta warisan apabila istrinya meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu dari garis keturunan anak laki-laki. Namun, apabila pewaris memiliki anak atau cucu tersebut, bagian suami turun menjadi 1/4.

Sebaliknya, istri memperoleh bagian 1/4 apabila suaminya meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu dari garis keturunan anak laki-laki. Jika pewaris memiliki anak atau cucu tersebut, bagian istri menjadi 1/8.

Apabila pewaris meninggalkan lebih dari satu istri, bagian 1/4 atau 1/8 tersebut dibagi bersama di antara seluruh istri, bukan diberikan secara penuh kepada masing-masing istri.

2. Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Anak perempuan mendapatkan bagian 1/2 apabila hanya seorang dan tidak terdapat anak laki-laki. Jika terdapat dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, mereka memperoleh bagian 2/3 yang dibagi rata.

Namun, apabila anak laki-laki dan anak perempuan hadir bersama dalam pembagian warisan, berlaku ketentuan bahwa bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

Anak laki-laki sendiri termasuk ahli waris ashabah. Artinya, ia menerima sisa harta setelah bagian ahli waris lainnya dibagikan. Apabila tidak terdapat ahli waris lain yang memiliki bagian tetap, anak laki-laki dapat menerima seluruh harta warisan.

3. Ayah dan Ibu

Ayah mendapatkan bagian 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari garis keturunan anak laki-laki. Apabila pewaris hanya memiliki anak perempuan, ayah mendapatkan bagian 1/6 sekaligus menerima sisa harta sebagai ashabah.

Jika pewaris tidak memiliki anak maupun cucu dari garis keturunan anak laki-laki, ayah pada umumnya menjadi ahli waris ashabah yang menerima sisa harta.

Sementara itu, ibu mendapatkan bagian 1/6 apabila pewaris memiliki anak atau cucu dari garis keturunan anak laki-laki, atau memiliki dua saudara atau lebih. Jika kondisi tersebut tidak ditemukan, ibu pada umumnya memperoleh bagian 1/3.

4. Kakek dan Nenek

Kakek dari pihak ayah dapat menempati kedudukan seperti ayah apabila ayah pewaris tidak ada. Dalam kondisi tertentu, kakek memperoleh bagian 1/6 atau menjadi ashabah, bergantung pada susunan ahli waris yang ditinggalkan. Namun, kakek terhalang oleh keberadaan ayah.

Nenek, baik dari pihak ibu maupun ayah, pada umumnya mendapatkan bagian 1/6. Apabila terdapat lebih dari satu nenek yang berhak pada tingkat yang sama, bagian tersebut dibagi rata di antara mereka.

Nenek dari pihak ibu terhalang oleh keberadaan ibu, sedangkan nenek dari pihak ayah dapat terhalang oleh ayah atau ibu sesuai ketentuan kewarisan.

5. Cucu Laki-Laki dan Cucu Perempuan

Cucu laki-laki dari anak laki-laki termasuk ahli waris ashabah. Namun, ia terhalang apabila pewaris masih memiliki anak laki-laki.

Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan bagian 1/2 apabila hanya seorang dan tidak terdapat ahli waris yang menghalanginya. Jika terdapat dua orang atau lebih, mereka memperoleh bagian 2/3 yang dibagi rata.

Dalam keadaan tertentu, cucu perempuan juga mendapatkan bagian 1/6 apabila bersama seorang anak perempuan pewaris. Bagian tersebut berfungsi sebagai penyempurna agar jumlah bagian anak perempuan dan cucu perempuan mencapai 2/3.

Cucu perempuan dari anak laki-laki juga dapat terhalang oleh keberadaan anak laki-laki pewaris.

6. Saudara Kandung, Saudara Seayah, dan Saudara Seibu

Saudara perempuan kandung mendapatkan bagian 1/2 apabila hanya seorang, sedangkan jika terdapat dua orang atau lebih, mereka mendapatkan bagian 2/3 yang dibagi rata. Ketentuan tersebut berlaku apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu dari garis keturunan anak laki-laki serta tidak memiliki ayah atau kakek yang menghalangi.

Apabila saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung, pembagian dilakukan dengan perbandingan dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan. Saudara laki-laki kandung termasuk ashabah dan dapat menerima sisa harta, tetapi terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau ayah.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi saudara seayah, meskipun kedudukannya dapat terhalang oleh saudara kandung yang lebih dekat.

Adapun saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, mendapatkan bagian 1/6 apabila hanya seorang. Jika terdapat dua orang atau lebih, mereka memperoleh bagian 1/3 yang dibagi rata. Dalam kelompok ini, laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang sama besar.

Saudara seibu terhalang oleh keberadaan anak atau cucu dari garis keturunan anak laki-laki, ayah, maupun kakek.

Contoh Praktik Pembagian Harta Warisan

Untuk memahami bagaimana ilmu faraid diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, berikut contoh sederhana pembagian harta warisan.

Seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp240.000.000. Jumlah tersebut merupakan harta bersih yang sudah dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang, dan pelaksanaan wasiat. Pewaris meninggalkan seorang istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.

Karena pewaris memiliki anak, istri mendapatkan bagian 1/8 dari harta warisan.

Perhitungannya:

  • Harta warisan: Rp240.000.000
  • Bagian istri: 1/8 × Rp240.000.000 = Rp30.000.000
  • Sisa harta: Rp210.000.000

Sisa harta tersebut kemudian dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1.

Dengan demikian, pembagiannya menjadi:

  • Anak laki-laki: Rp140.000.000
  • Anak perempuan: Rp70.000.000

Dari contoh perhitungan di atas, terlihat bahwa pembagian harta warisan dalam Islam tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap ahli waris memiliki kedudukan dan bagian yang telah ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan serta kondisi ahli waris lainnya.

Pentingnya Memahami Ilmu Faraid

Ilmu faraid tidak hanya mengajarkan cara menghitung bagian harta warisan, tetapi juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban masing-masing ahli waris. Dengan mengetahui ketentuan kewarisan Islam, pembagian harta peninggalan dapat dilakukan secara lebih tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman terhadap ilmu faraid juga penting untuk mencegah konflik keluarga yang sering muncul akibat ketidakjelasan pembagian harta warisan. Oleh karena itu, mempelajari ilmu faraid menjadi langkah penting agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi dan pembagian warisan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Sumber Referensi

  1. Al-Anshary, A. F., & Lusdianto, K. (2020). Ilmu Faraid Dalam Teori dan Praktek. Mutiara Aksara.
  2. Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Mashlahah, 8(1), 68–86. https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/771
  3. Djuned, M., & Nur, I. (2016). Hijab dalam Kewarisan Islam Berdasarkan Hadis. Tafse: Journal of Qur’anic Studies, 1(1), 67–86. https://doi.org/10.22373/tafse.v1i1.14280
  4. Hariati, S. (2024). Penerapan Hukum Waris Islam Pasca Berlakunya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. JSEH, 10(3), 528–534. https://doi.org/10.29303/jseh.v10i3.666
  5. Humas BAZNAS. (2026). Pembagian Harta Waris Menurut Islam: Panduan Singkat. BAZNAS. https://baznas.go.id/artikel-show/Pembagian-Harta-Waris-Menurut-Islam:-Panduan-Singkat/2126
  6. Rizki, M. J. (2022). Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hukum-waris-dalam-khi-dan-kuhperdata-lt634e5cb421955/
Muhammad Rayhan Riza Arridho

Muhammad Rayhan Riza Arridho

Mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang