Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Kalimantan Masuk Kategori Berbahaya Akibat Karhutla

Konferensi pers perkembangan penanggulangan karhutla di Indonesia, 22/09/2026. (Sumber foto: Kompas.com)
Jurivox.id — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan telah berada pada kategori berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan hasil pemantauan hingga Selasa (22/9/2026) pukul 14.00 WIB, indikator kualitas udara di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur menunjukkan warna hitam. Kondisi tersebut menandakan kualitas udara berada pada tingkat berbahaya untuk dihirup.
Direktur Perlindungan dan Pengolahan Mutu Udara Kementerian LH, Edward N. Pakpahan, mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Edward menyebut masyarakat perlu lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Imbauan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Permen LH Nomor 14 Tahun 2021 mengenai kondisi kualitas udara.
Kualitas Udara di Sumatra Juga Terdampak
Selain sejumlah wilayah Kalimantan, kondisi udara tidak sehat juga terdeteksi di Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan.
Kementerian LH mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk terus memantau perkembangan kualitas udara melalui laman resmi pemantauan udara. Pembaruan informasi kualitas udara dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari.
Kondisi tersebut terjadi di tengah masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Kabut asap akibat karhutla juga dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat.
Ratusan Satwa Turut Terdampak Karhutla
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga satwa liar. Kementerian Kehutanan melaporkan sebanyak 100 individu satwa liar terdampak karhutla di enam provinsi prioritas hingga 22 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 merupakan orangutan yang berada di wilayah Kalimantan. Sebagian besar satwa terdampak, yakni sekitar 97 persen, berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Selain orangutan, satwa yang terdampak meliputi 16 trenggiling, tujuh kukang, lima ular, lima kucing kuwuk, dua bekantan, dua musang, dua tarsius, dua rangkong, serta enam satwa dari jenis lainnya.
Dari total 100 satwa yang terdampak, delapan di antaranya ditemukan dalam kondisi mati. Sementara itu, tujuh orangutan telah berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali di wilayah Kalimantan Barat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam keberlangsungan satwa liar di wilayah terdampak.
Hafid Nafi Rozzaki
Baca Juga

Larangan Restorative Justice Pada Perkara Pelecehan Seksual
3 Nov 2026

Beban Nafkah dan Perlindungan Hukum Atas Istri Breadwinner
2 Nov 2026

Karhutla: Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Moral
2 Nov 2026

Mengenal Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
20 Okt 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Bukti Pendidikan Jadi Sorotan
6 Okt 2026

Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Masuk Lingkar Penasihat Presiden
2 Okt 2026

DPR RI Ketok APBN 2027: Ke Mana Rp4.106 Triliun Mengalir?
30 Sep 2026

Ombudsman Temukan "Klaster Mewah" di Lapas Cibinong, Sempat Alami Perlawanan Petugas
24 Sep 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Atur Redistribusi Tanah
22 Sep 2026

Jangan Asal Tanda Tangan! Cek Klausul Larangan dalam Kontrak Kerja PKWT
20 Sep 2026