Karhutla: Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Moral

2 November 2026 - oleh Adibah Chadzik
Karhutla: Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Moral

Pagi hari, langit berwarna oranye kusam. Matahari tampak seperti koin pucat, sekolah diliburkan, dan anak-anak batuk di balik masker. Pemandangan ini berulang hampir setiap musim kemarau di Sumatra dan Kalimantan. Kita biasa membahasnya sebagai bencana alam, padahal sebagian besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipicu oleh ulah manusia.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa 90% karhutla disebabkan oleh kelalaian manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar bencana alam semata.

Ketika data tersebut menunjukkan betapa besarnya andil tindakan manusia dalam setiap kepulan asap, timbul sebuah refleksi kritis yang kerap terabaikan: adakah dimensi moral di balik kobaran api ini? Pertanyaan ini memicu kesadaran bahwa di luar kerusakan fisik dan kerugian material, terdapat krisis etika lingkungan serta kegagalan tanggung jawab moral manusia terhadap kelestarian alam dan keselamatan sesama.

Realitas Lahan Gambut dan Tren Kebakaran

Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan cara yang mudah dan cepat sehingga cara tersebut banyak dipilih. Masalahnya, lahan gambut yang dikeringkan mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api merambat di bawah permukaan.

Data SiPongi milik Kementerian Kehutanan mencatat 1,16 juta hektare lahan terbakar pada 2023. Angkanya turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025.

Per Juli 2026, angka tersebut meningkat 69 persen, mencapai 202.004,30 hektare dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Di balik angka itu ada penyakit pernapasan, penerbangan yang lumpuh, satwa yang kehilangan habitat, dan emisi karbon yang membuat kita ikut memanaskan bumi.

Ekoteologi dalam Memandang Alih Fungsi Lahan

Ekoteologi memandang krisis lingkungan sebagai persoalan iman dan akhlak. Dalam tradisi Islam, manusia adalah khalifah di bumi (Q.S. Al-Baqarah: 30), yaitu pengelola yang diberi amanah, bukan pemilik mutlak. Alam boleh dimanfaatkan dengan tiga rambu, yaitu menjaga keseimbangan atau mīzān (Q.S. Ar-Rahman: 7–9), tidak berlebihan atau isrāf (Q.S. Al-A'raf: 31), dan tidak membuat kerusakan atau fasād (Q.S. Al-A'raf: 56).

Dengan demikian, ekoteologi tidak melarang manusia membuka lahan untuk pangan, permukiman, maupun penghidupan. Akan tetapi, kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan dapat dirumuskan melalui empat tahap pengujian:

  1. Apakah merusak fungsi ekosistem vital seperti gambut dan hulu sungai?
  2. Apakah akan menimbulkan kerugian bagi orang lain, seperti menimbulkan asap dan penyakit?
  3. Apakah menyisakan bumi yang layak untuk generasi yang akan datang?
  4. Apakah dilakukan dengan cara yang aman, tanpa membakar?

Relasi Kaidah Fikih dan Hukum Positif

Kaidah fikih “Lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) mengingatkan bahwa perbuatan yang asalnya mubah (boleh) bisa menjadi terlarang ketika mudaratnya besar. Hukum Indonesia bergerak ke arah yang sama.

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini dipertahankan dalam perubahan melalui UU Cipta Kerja. Pelakunya diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 108, yaitu penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Aturan sektoral yang memperkuat larangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf b jo. Pasal 78 ayat (4), setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sementara itu, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang pelaku usaha perkebunan membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 108.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pasal 116 UU PPLH memungkinkan pertanggungjawaban pidana dikenakan langsung kepada korporasi (badan usaha) serta pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, memberikan perintah, memimpin, atau bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Pengecualian yang sering disalahpahami adalah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang membuka ruang bagi kearifan lokal, tetapi secara terbatas. Penjelasannya membatasi pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk tanaman varietas lokal, dan harus dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar.

Menariknya, pengecualian tersebut selaras dengan logika ekoteologi, yaitu skalanya kecil (tidak isrāf), untuk kebutuhan hidup, dan disertai pengamanan (tidak fasād). Pembakaran ratusan hektare untuk perkebunan skala besar jelas tidak termasuk di dalamnya.

Keadilan dan Jalan Keluar

Etika lingkungan menuntut tanggung jawab yang proporsional. Petani kecil sering membakar karena tidak punya pilihan yang terjangkau, sementara korporasi pemegang konsesi memiliki sumber daya dan kewajiban hukum untuk mencegah kebakaran di wilayah konsesinya. Menyalahkan pihak yang kecil sambil membiarkan pihak yang besar bertentangan dengan semangat keadilan yang diajarkan oleh hampir semua agama.

Solusinya sudah dikenal, yaitu pembukaan lahan tanpa bakar, restorasi gambut, pendampingan petani dengan teknologi terjangkau, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak.

Ekoteologi memberi kerangka moral, hukum memberi kepastian, dan keduanya tetap membutuhkan kajian ilmiah serta kebijakan yang tepat. Sebelum membuka lahan, pertanyaannya bukan hanya “apakah menguntungkan?” atau “apakah legal?”, tetapi juga “apakah ini amanah yang kita jaga?”.

Sumber Referensi

Indikasi Luas Kebakaran: Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) per Provinsi di Indonesia. SiPongi: Sistem Pemantauan Karhutla. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran

Dede Sulaeman & Desti Ayunda. 4 Dampak Penyiapan Lahan dengan Pembakaran terhadap Kondisi Biofisik Lahan Gambut. WRI Indonesia. https://wri-indonesia.org/id/wawasan/4-dampak-penyiapan-lahan-dengan-pembakaran-terhadap-kondisi-biofisik-lahan-gambut

M. Syauqi, Romlah Abubakar, dan Abdul Ghofur. (2010). Ekologis dan Hadis: Analisis tentang Peran Manusia sebagai Khalifah di Bumi. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 2 No. 10. https://doi.org/10.5281/zenodo.15427257

Yulia Indrasari. (2026). BNPB: 90 Persen Kebakaran Hutan dan Lahan Disebabkan oleh Ulah Manusia. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/surabaya/regional/2319039/bnpb-90-persen-kebakaran-hutan-dan-lahan-disebabkan-ulah-manusia

Adibah Chadzik

Adibah Chadzik

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri(UIN) Walisongo Semarang