UU Reforma Agraria Disahkan, Atur Redistribusi Tanah

22 September 2026 - oleh Hafid Nafi Rozzaki
UU Reforma Agraria Disahkan, Atur Redistribusi Tanah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (sumber: TVR Parlemen)

Jakarta, 22 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah meminta persetujuan kepada seluruh fraksi, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR telah menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026).

Pengesahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. DPR menyebut RUU tersebut disusun di tengah persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang selama ini berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Mengatur Redistribusi dan Penyelesaian Konflik Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan mengenai penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria lainnya.

Regulasi tersebut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria yang mempertimbangkan sejumlah persoalan, seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik agraria. Kelompok yang menjadi subjek prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Dalam penyelesaian konflik, regulasi mengatur mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Aturan tersebut juga memperkuat mekanisme redistribusi tanah, kepastian hukum hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.

Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi baru tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini sebelumnya direncanakan menggunakan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

LPRA akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki tugas dalam penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Selain itu, regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Pembentukan lembaga khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan agraria. Sebelumnya, DPR menyoroti adanya persoalan ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian konflik pertanahan.

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan aturan turunan setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

Aturan turunan tersebut akan dituangkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). PP akan mengatur berbagai aspek teknis, antara lain perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, penataan dan pembatasan penguasaan tanah, batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah, hingga partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Perpres akan mengatur peta jalan reforma agraria serta kelembagaan penyelenggara dan dewan pengawas. Pemerintah juga akan mengatur objek reforma agraria yang mencakup sumber agraria lainnya serta sejumlah mekanisme terkait pemberian dan pencabutan hak.

Nusron mengungkapkan, pengesahan RUU tersebut menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut sekaligus memperkuat landasan hukum untuk mewujudkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria yang lebih berkeadilan.

“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat Konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Menyasar Petani dan Masyarakat Rentan

Pemerintah menyatakan bahwa penguatan landasan hukum reforma agraria diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya agraria.

Kelompok yang menjadi perhatian antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Nusron mengatakan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan kembali penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya dapat menjadi sumber kehidupan, kesejahteraan, serta penopang peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan menyelesaikan berbagai aturan pelaksana agar ketentuan mengenai redistribusi tanah, penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, serta kelembagaan reforma agraria dapat diterapkan di lapangan.

H

Hafid Nafi Rozzaki