Beban Nafkah dan Perlindungan Hukum Atas Istri Breadwinner

2 November 2026 - oleh Salwa Hanum
Beban Nafkah dan Perlindungan Hukum Atas Istri Breadwinner

Sumber: pinterest.com

Istilah breadwinner merujuk pada sosok pencari nafkah utama dalam keluarga. Dalam perkembangannya, semakin marak perempuan yang bertindak sebagai tulang punggung keluarga karena berpenghasilan paling besar di rumah tangga. Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari suami yang tidak memiliki pekerjaan stabil atau tidak mampu bekerja, hingga banyaknya jumlah tanggungan dan tingginya biaya gaya hidup.

Di sisi lain, beban ekonomi ini selaras dengan tren dinamika rumah tangga di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka perceraian kembali meningkat menjadi 438.168 kasus pada 2025, bertambah 43.560 kasus dari tahun sebelumnya. Jika merujuk pada komposisi tahun 2024, sekitar 77 persen perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh istri (308.956 kasus), dengan faktor ekonomi sebagai penyebab terbanyak kedua (100.198 kasus). Meski data ini tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh istri memikul beban rumah tangga seorang diri, angka-angka tersebut memperlihatkan betapa sering persoalan nafkah memicu keretakan pernikahan.

Dominasi cerai gugat dibanding cerai talak mencerminkan banyaknya rumah tangga yang tak lagi berjalan ideal. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh seorang istri yang harus bekerja, mengurus rumah, sekaligus menanggung biaya hidup keluarga karena suami melalaikan kewajiban nafkahnya? Tulisan ini akan mengulasnya dari kacamata hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Nafkah adalah Kewajiban, Bukan Sukarela

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebut suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Ayat (3) membuka pintu bagi istri: kalau kewajiban itu dilalaikan, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, yang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diperkuat oleh Pasal 77 ayat (5). Bagi pasangan muslim, Pasal 80 KHI merinci isinya, mulai dari nafkah, pakaian, tempat tinggal, biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan, sampai pendidikan anak, semuanya sesuai penghasilan suami.

Satu hal yang sering dilupakan, penghasilan istri tidak otomatis menghapus kewajiban tersebut. Ukurannya adalah kemampuan suami, bukan siapa yang gajinya lebih besar. Artinya, istri yang bekerja dan ikut membiayai rumah tangga tidak membuat suami bebas dari kewajiban nafkah.

Penghasilan istri tetap menjadi hak pribadinya, dan sumbangannya untuk kebutuhan keluarga dipandang sebagai kerja sama sukarela atas dasar kesepakatan, bukan pengalihan kewajiban dari suami. Dalam kajian hukum keluarga Islam, kontribusi istri dipandang sebagai bantuan sukarela, dan pekerjaan serta pengasuhan anak juga bagian dari tanggung jawab keluarga. Itu pendapat akademik, bukan putusan pengadilan. Meski begitu, bunyi pasalnya memang tidak mengaitkan kewajiban suami dengan besar-kecilnya gaji istri.

Tiga Jalur Hukum Menuntut Hak Nafkah Istri

Jalur pertama adalah gugatan nafkah. Dalam hal ini, istri dapat menuntut nafkah yang layak tanpa harus bercerai, dan tuntutan itu dapat diangkat saat mediasi sebelum putusan cerai dijatuhkan.

Jalur kedua adalah gugat cerai. Pertengkaran yang terus-menerus tanpa harapan rukun menjadi salah satu alasan cerai dalam Pasal 116 huruf f KHI. Istri yang menggugat tetap berhak atas separuh harta bersama selama tidak ada perjanjian lain (Pasal 97 KHI). Selain itu, mantan istri dapat menerima nafkah iddah dan mut’ah selama tidak terbukti nusyuz. Pembayarannya disarankan dilakukan sebelum akta cerai diterima.

Jalur ketiga adalah pidana. UU Penghapusan KDRT melarang penelantaran dalam rumah tangga di Pasal 9 ayat (1). Pelakunya diancam penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta menurut Pasal 49 dalam Undang-undang penghapusan kekerasan tersebut, tindakan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasal 9 ayat (2) bahkan memasukkan pembatasan atau larangan bagi istri untuk bekerja yang membuatnya bergantung secara ekonomi sebagai penelantaran.

Artinya, hukum memang peduli pada keamanan ekonomi istri, meski kasus istri yang justru bekerja keras menanggung keluarga tidak disebut secara khusus. Ada catatan penting di sini. Pasal 34 memakai frasa “sesuai kemampuannya”, jadi suami yang benar-benar tidak mampu, misalnya karena kehilangan pekerjaan, berbeda dengan suami yang mampu tetapi memilih tidak menafkahi. Pembedaan ini perlu hati-hati dalam pembuktian.

Celah yang masih terbuka

Dalam pasal-pasal yang telah dibahas di atas, tidak ada ketentuan yang secara khusus menetapkan posisi istri sebagai pencari nafkah utama; bentuk perlindungannya sekadar “menumpang” pada kewajiban nafkah suami. Kewajiban nafkah suami dapat gugur jika istri dinyatakan tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara sah kepada suami atau disebut nusyuz, padahal penafsirannya rentan dilakukan secara sepihak oleh pihak suami.

Sementara itu, terkait pelaksanaan putusan, SEMA No. 1 Tahun 2017 sebagai pelengkap Perma No. 3 Tahun 2017 sebenarnya telah mewajibkan pembayaran nafkah iddah, mut’ah, dan madliyah dimuat dalam amaran putusan serta diselesaikan sebelum ikrar talak diucapkan. Namun, karena tidak adanya data empiris mengenai tingkat kepatuhan eksekusinya di lapangan, menjadikan efektivitas penerapan aturan tersebut belum dapat dinilai secara pasti.

Di sisi lain, istri yang bertahan sambil menanggung semuanya sebenarnya memikul dua beban sekaligus: biaya rumah tangga, dan keputusan sulit apakah akan menuntut suaminya atau tidak. Hukum Indonesia sudah memberi dasar untuk menuntut, tetapi dasar itu baru bekerja kalau ada yang mengajukannya.

Oleh karena itu, pemahaman atas hak-hak ini sama pentingnya dengan substansi pasal itu sendiri. Perlindungan hukum memang tersedia, tetapi pengaksesannya hampir sepenuhnya bergantung pada keberanian dan kesiapan istri untuk menempuh prosedur hukum. Pada akhirnya, bermuara satu pertanyaan mendasar: haruskah hukum pasif menunggu korban bergerak, atau sudah saatnya sistem menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih responsif dan mudah dijangkau?

Daftar Pustaka

GoodStats. (2025, 28 Mei). Simak faktor utama penyebab perceraian di Indonesia 2024. https://data.goodstats.id/statistic/simak-faktor-utama-penyebab-perceraian-di-indonesia-2024-OJc0n

GoodStats. (2026). Angka perceraian di Indonesia naik pada 2025. https://data.goodstats.id/statistic/angka-perceraian-di-indonesia-naik-pada-2025-B6Auz

GoodStats. (t.t.). Cerai gugat dominasi kasus perceraian 2020–2024. https://data.goodstats.id/statistic/cerai-gugat-dominasi-kasus-perceraian-2020-2024-mnb86

Hukumonline. (t.t.). Suami kabur, apa jerat hukumnya? https://www.hukumonline.com/klinik/a/suami-kabur--apa-jerat-hukumnya-lt56c29d43a750e

Husna, A. A. (2020). Nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif keadilan gender. https://digilib.uinsgd.ac.id/33319/

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Mahmudah, L. A., & Rodiyah. (2026). Perlindungan istri bekerja atas kewajiban nafkah suami dalam keharmonisan rumah tangga perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Private Law, 6(2). https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/download/10636/5387

Ramdani, R., & Syafitri, F. N. (2021). Penentuan besaran nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut'ah dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(1), 37–50. [https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.11874]

Salwa Hanum

Salwa Hanum

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri(UIN) Walisongo Semarang