Larangan Restorative Justice Pada Perkara Pelecehan Seksual

3 November 2026 - oleh Ahmad Anis Najih
Larangan Restorative Justice Pada Perkara Pelecehan Seksual

sumber: pinterest.com

Hukum pidana menjadi instrumen negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Dalam penerapannya, hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan pemulihan kerugian dan perlindungan hak-hak korban. Salah satu pendekatan yang berkembang dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan ialah restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif mengedepankan penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memulihkan keadaan akibat tindak pidana. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk terlibat dalam proses penyelesaian yang mengarah pada pemulihan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Salah satu perkara yang memiliki pembatasan ketat dalam penerapan keadilan restoratif ialah tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan dampak serius yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik, psikologis, dan mental korban. Trauma yang dialami korban dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam menolak permintaan maaf, menerima kesepakatan perdamaian, atau mempertahankan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Apabila perkara pelecehan seksual diselesaikan hanya melalui pembayaran sejumlah uang, permintaan maaf, atau kesepakatan kekeluargaan, terdapat risiko bahwa perdamaian yang tampak sukarela sebenarnya berlangsung di bawah tekanan. Tekanan tersebut dapat muncul dalam bentuk intimidasi dari pelaku, ketergantungan ekonomi, maupun kekhawatiran terhadap stigma sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara kekerasan seksual tidak dapat semata-mata didasarkan pada kesepakatan antara para pihak. Oleh karena itu, penting untuk menelaah pembatasan penerapan keadilan restoratif dalam perkara pelecehan seksual berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Perlindungan Korban sebagai Dasar Pembatasan Keadilan Restoratif

Dasar hukum utama dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini hadir untuk mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual, melindungi korban, serta menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Salah satu ketentuan penting dalam UU TPKS terdapat pada Pasal 23, yang secara tegas menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak sekadar menyangkut persoalan pribadi antara pelaku dan korban, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan martabat manusia dan kepentingan hukum yang lebih luas. Dengan demikian, kesepakatan damai antara para pihak tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, pengaturan mengenai keadilan restoratif dalam kebijakan penegakan hukum pidana juga perlu diperhatikan. Meskipun sejumlah aturan mengenai keadilan restoratif memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan larangan yang telah diatur secara khusus dalam UU TPKS. Dalam hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang secara khusus mengatur suatu persoalan harus didahulukan daripada aturan umum yang mengatur persoalan serupa.

Oleh karena itu, kewenangan aparat penegak hukum dalam mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak dapat digunakan untuk menghentikan perkara kekerasan seksual yang tunduk pada UU TPKS. Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan khusus dalam UU TPKS serta prinsip perlindungan terhadap korban.

Pembatasan tersebut juga didasarkan pada kondisi korban yang sering kali berada dalam posisi rentan. Dalam praktiknya, korban pelecehan seksual dapat menghadapi tekanan dari pelaku, keluarga, maupun lingkungan sosial. Tekanan tersebut dapat muncul dalam bentuk intimidasi, ketergantungan hubungan keluarga, rasa malu, hingga kekhawatiran terhadap reputasi diri dan keluarga. Situasi ini dapat memengaruhi kebebasan korban dalam menentukan sikap terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Apabila aparat penegak hukum menjadikan perdamaian sebagai alasan untuk menghentikan perkara kekerasan seksual yang tunduk pada UU TPKS, terdapat risiko bahwa hak-hak korban justru terabaikan. Bahkan, korban dapat mengalami penderitaan berulang akibat proses penanganan perkara yang tidak memberikan perlindungan memadai. Kondisi tersebut sering disebut sebagai viktimisasi sekunder, yaitu keadaan ketika korban kembali mengalami tekanan, penderitaan, atau perlakuan yang merugikan akibat proses penanganan perkara maupun tindakan pihak-pihak di sekitarnya.

Oleh sebab itu, proses penanganan perkara harus senantiasa menjunjung tinggi martabat korban serta menghindari intimidasi dan penderitaan berulang. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 22 UU TPKS yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat korban.

Pengecualian Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Anak

Meskipun demikian, larangan penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan tidak berlaku tanpa pengecualian. Pasal 23 UU TPKS secara khusus memberikan pengecualian terhadap perkara yang melibatkan pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sistem peradilan pidana anak mengenal mekanisme diversi, yaitu upaya mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke penyelesaian di luar pengadilan. Mekanisme ini bertujuan menghindarkan anak dari dampak buruk proses peradilan pidana sekaligus mendorong penyelesaian yang lebih mengutamakan pembinaan dan pemulihan. Namun, diversi tidak dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara otomatis.

Penerapan diversi tetap harus memenuhi persyaratan dalam UU SPPA, termasuk ketentuan mengenai ancaman pidana dan pengulangan tindak pidana. Selain itu, kepentingan terbaik bagi anak tetap harus diperhatikan tanpa mengabaikan hak dan perlindungan korban.

Dengan demikian, pengecualian terhadap larangan penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan perlindungan korban.

Sumber Referensi

European Institute for Gender Equality. (2016). Secondary victimisation. https://eige.europa.eu/publications-resources/thesaurus/terms/1248?language_content_entity=en

Komnas Perempuan. (2024). Komnas Perempuan soroti temuan praktik Restorative Justice dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Tengah. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-soroti-temuan-praktik-restorative-justice-dalam-penanganan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-sulawesi-tengah

Santoso, W. (2023). Restorative justice dalam sistem pidana di Indonesia. Yusthima, 3(1), 10–20. https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1

Sari, F. T. M., & Winarto, I. H. (2026). Konsep diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak. JHK - Grissee Court, 3(2), 1–12. https://ejurnal.pn-gresik.go.id/index.php/hukumdankeadilan/article/view/42

Wahyuni, W. (2022). Restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/restorative-justice-dalam-kasus-kekerasan-seksual-lt63973cd718419/

Ahmad Anis Najih

Ahmad Anis Najih

Mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang